Menonton film porno adalah salah satu perbuatan yang dianggap mendekati zina dalam ajaran Islam. Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap mental, moral, dan hubungan sosial seseorang.
Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan tindakan yang dapat memicu hawa nafsu atau mendekati perbuatan maksiat, termasuk menonton konten pornografi.
Pornografi menampilkan adegan yang tidak senonoh dan mengandung unsur maksiat, yang dapat merusak kebersihan hati serta pikiran. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi perbuatan semacam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pornografi dalam Islam
Menurut buku Mengembangkan Fikih Sosial K.H. M.A. Sahal Mahfudh karya Jamal Ma'mur Asmani, menonton film porno dihukumi haram berdasarkan kaidah adz-dzara'i. Kaidah ini bersifat preventif, jika suatu tujuan dilarang, segala sarana yang mengarah pada tujuan tersebut juga dilarang.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab Latin: Walā taqrabuzzinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Al-Qur'an memang tidak secara eksplisit menyebutkan larangan menonton film porno sebagai hukum agama. Namun, terdapat ayat yang memerintahkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan, seperti yang tercantum dalam surah An-Nur ayat 30-31.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Menonton Film Porno untuk Pasangan Suami Istri
Ada pasangan suami istri yang menonton film porno dengan tujuan tertentu. Namun, tindakan ini tetap dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip menjaga pandangan dan moralitas.
Dalam ayat yang telah disebutkan, Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, termasuk dalam hubungan suami istri. Larangan ini mencakup upaya menghindari pandangan pada hal-hal yang diharamkan, meskipun niatnya untuk mendukung hubungan pernikahan.
Menonton film porno diqiyaskan dengan tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan mahram. Media seperti cermin, ponsel, layar televisi, atau komputer hanyalah sarana perantara yang tidak mengubah hukum melihatnya. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan hukum mengenai menonton film porno, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri.
Dikutip dari artikel Jurnal Pendidikan Islam berjudul Pengaruh Konten Pornografi Terhadap Kesehatan Otak dan Mental dalam Perspektif Islam oleh Ria Amanda Putri dan Aqeela Adhyanie Hernowo Vol. 2 No.4 edisi Desember 2024, kecanduan pornografi dapat memberikan dampak buruk pada hubungan suami istri.
Mereka yang sering mengonsumsi konten pornografi, baik pria maupun wanita, cenderung merasa kurang puas dengan kehidupan hubungan mereka di dunia nyata.
Hal ini disebabkan oleh ekspektasi yang tidak realistis akibat perbandingan antara apa yang disajikan dalam pornografi dengan kenyataan dalam hubungan intim. Ketidakpuasan ini dapat memicu masalah dalam komunikasi, mengurangi keintiman, melemahkan komitmen, dan meningkatkan risiko terjadinya perselingkuhan.
Dalam jangka panjang, pengaruh ini berpotensi merusak hubungan yang sebelumnya sehat dan stabil, bahkan dapat menyebabkan meningkatnya angka perceraian.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi