Keberadaan WC duduk memungkinkan seseorang berlama-lama di dalamnya. Misalnya, melakukan aktivitas lain sembari membuang hajat.
Dalam Islam, tidak ada larangan yang secara langsung mengharamkan kegiatan berlama-lama di WC. Namun, sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh untuk berlama-lama di WC tanpa ada keperluan tertentu sebagaimana disebutkan Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Syarhul Umdah.
"Jangan berlama-lama di tempat itu (WC) tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat," demikian penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disebutkan Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj. Ia berkata, "Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat."
Pendapat para ulama tersebut juga dilandasi dari sabda Rasulullah SAW. Beliau menyebut WC sebagai tempatnya para setan laki-laki maupun perempuan.
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Artinya: "Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Bahkan dalam riwayat lainnya, Rasulullah SAW pernah menganjurkan muslim untuk senantiasa membaca basmalah tiap sebelum masuk WC. Rasulullah SAW bersabda,
سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ
Artinya: "Pembatas antara jin dengan aurat bani Adam (manusia) manakala seorang di antara mereka masuk ke WC, adalah agar ia mengucapkan 'Bismillah.'" (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Ibn Jibrin dalam Syarh Ahadits Umdatul Ahkam menambahkan, setan menyukai tempat yang kotor dan najis seperti WC. Bila muslim tidak berdoa untuk berlindung diri dari gangguan setan di WC maka para setan itu dapat mengenai muslim dengan najis atau keburukan yang tampak maupun maknawi.
Keburukan yang tampak tersebut adalah najis. Sementara, keburukan maknawi yang dimaksud adalah keragu-raguan hingga membuat seseorang terpenjara oleh bisikan setan.
"Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah," jelasnya.
Selain itu, berdiam diri di WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan tertentu juga berarti membuka aurat tanpa alasan dalam waktu yang lama. Hal itu dilarang dalam Islam meskipun seseorang hanya sendirian di dalam WC.
Keterangan ini dilandasi dari salah satu riwayat hadits yang dinyatakan hasan oleh Al Albani dalam Adab Az Zifaf. Berikut bunyi haditsnya,
عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ . قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ
Artinya: Dari Mu'awiyah bin Haidah, dia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?" Beliau menjawab, "Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan budakmu."
Dia berkata, "Jika seorang laki-laki bersama laki-laki." Dia berkata, "Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah."
Aku berkata, "Jika seseorang sendiri." Beliau berkata, "Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu." (HR Tirmidzi dan Abu Daud)
Sebaliknya, muslim dianjurkan untuk bersegera menyelesaikan urusannya di dalam WC dan tidak lupa kembali membaca doa setelah selesai.
Adapun beberapa adab yang perlu diperhatikan muslim ketika masuk dan keluar WC di antaranya sebagai berikut.
- Menutup WC supaya tidak terlihat orang lain
- Tidak berzikir di dalam WC
- Mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk WC
- Mendahulukan kaki kanan ketika hendak keluar WC
- Membaca doa masuk WC dan keluar WC
- Tidak mengobrol ketika buang air besar atau buang air kecil
Dalam penjelasannya, Syaikh Abu Malik mengatakan ada pengecualian untuk kondisi darurat. Misal saat ada yang meminta air atau bertanya hal yang perlu segera dijawab. Penjelasan ini bisa dilihat dalam buku Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi