Tata cara bersuci dari hadats dan najis penting diketahui umat Islam. Dalam bahasa Arab, bersuci disebut dengan thaharah.
Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII tulisan H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, thaharah ialah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari hadats dan najis menurut cara-cara yang ditentukan dalam Islam. Thaharah memegang peranan penting dalam beribadah, sebab sebelum seseorang mengerjakan salat dan thawaf, mereka diwajibkan berthaharah dengan cara wudhu, tayamum atau mandi.
Dalam sebuah riwayat Nabi SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Allah tidak menerima salat yang tidak dengan bersuci dan tidak menerima sedekah dari orang yang berkhianat," (HR An-Nasa'i).
Nah, thaharah terbagi ke dalam dua macam yaitu bersuci dari hadats dan najis. Keduanya memiliki tata cara dan ketentuan yang berbeda.
Tata Cara Bersuci dari Hadats dan Najis
1. Tata Cara Bersuci dari Hadats Kecil
Mengutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti susunan Tim Duta Madani, hadats merupakan hukum yang ditetapkan pada tubuh seorang muslim yang tidak boleh mengerjakan ibadah yang mempersyaratkan suci. Hadats menyebabkan ibadah seseorang tidak sah.
Hadats ini dibagi lagi ke dalam dua macam, yaitu hadats besar dan kecil. Hadats kecil menyebabkan seseorang harus berwudhu atau tayamum, sebabnya seperti keluar sesuatu dari dubur atau kubul, bersentuhan kulit perempuan dan laki-laki yang bukan mahrum, menyentuh kemaluan, serta hilang kesadaran.
Adapun, tata cara bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu yaitu:
- Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sambil membaca basmalah
- Berkumur tiga kali
- Membersihkan kedua lubang hidung tiga kali
- Membasuh wajah tiga kali sambil membaca niat dalam hati atau diucapkan, berikut bacaannya
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala,"
- Membasuh kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali, dimulai dari tangan kanan
- Mengusap sebagian kepala atau rambut dengan air tiga kali
- Mengusap kedua daun telinga tiga kali
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki tiga kali
- Setelah wudhu, dilanjutkan membaca doa sebagai berikut,
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Arab latin: Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriina, waj'alnii min 'ibadikash shaalihiin.
Artinya: "Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shalih,"
Selain berwudhu, ada juga tayamum. Cara melakukan tayamum yakni sebagai berikut,
- Dimulai dengan membaca basmalah
- Meletakkan kedua telapak tangan pada debu
- Meniup debu pada kedua telapak tangan atau dengan menepuknya pelan-pelan
- Mengusap wajah sambil membaca niat
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri, mengusap punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Setelahnya usap kedua telapak tangan
2. Tata Cara Bersuci dari Hadats Besar
Hadats besar disebabkan karena keluarnya darah haid, nifas, wiladah, air mani, berhubungan suami istri, dan meninggal dunia. Cara membersihkan hadats besar ini harus dengan mandi wajib.
Berikut tata cara bersuci dari hadats besar sebagaimana mengacu pada buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII.
- Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena ALlah SWT
- Mencuci kemaluan
- Berwudhu seperti wudhu ketika akan salat
- Membaca niat sebagai berikut,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَال
Arab latin: Nawaitu ghusla lirafil hadatsil akbari fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'ala,"
Menyiram badan dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan merata kemudian menggosok-gosoknya
3. Tata Cara Bersuci dari Najis
Sama halnya dengan hadats. Najis juga dikelompokkan lagi ke dalam tiga macam, yaitu najis mutawassitah (sedang), najis mukhaffafah (ringan), dan najis mughallazah (berat).
Najis mutawassitah terdriri dari bangkai hewan yang berdarah, darah, nanah, arak, dan segala sesuatu berwujud cair yang keluar dari kubul serta dubur kecuali air mani. Najis ini dibagi lagi ke dalam dua bagian, yaitu najis ainiyah dan hukmiyah.
Najis mutawassitah yang ainiyah berupa zat, warna, bau, dan rasanya terlihat nyata. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya baru setelah itu disiram dengan air.
Sementara itu, najis mutawassitah yang hukmiyah maka zat, warna, bau dan rasanya tidak terlihat seperti air kencing yang mengering. Cara membersihkannya dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Selain najis mutawassitah, ada juga najis mukhaffafah. Najis ringan ini contohnya seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali ASI sang ibu. Cara membersihkannya mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapnya dengan air pada tempat atau benda yang terkena najis.
Namun, air kencing bayi perempuan najisnya seperti kencing orang dewasa, maka cara mensucikannya seperti membersihkan kencing orang dewasa sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,
Dari Ali RA, ia berkata, "Air kencing anak perempuan harus dibasuh, dan bila air kencing anak laki-laki dengan memercikkan air padanya selama belum memakan apa-apa (kecuali ASI)," (HR Abu Daud dan An Nasa'i).
Yang terakhir ialah najis mughallazhah atau najis berat. Penyebab dari najis ini adalah hewan anjing dan babi, cara menyucikannya harus dengan menghilangkan wujud benda anjis itu kemudian dicuci bersih menggunakan air sampai tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
Nabi SAW bersabda,
"Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian bila dijilat anjing yaitu membasuhnya (dengan air) sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhannya dengan debu," (HR Muslim).
Itulah pembahasan mengenai tata cara bersuci dari hadats dan najis. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur