Air Liur Anjing dan Babi Termasuk Najis Berat, Begini Cara Menyucikannya

Air Liur Anjing dan Babi Termasuk Najis Berat, Begini Cara Menyucikannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 16 Jun 2023 11:45 WIB
Babi
Ilustrasi hewan babi (Foto: AP)
Jakarta -

Air liur anjing dan babi termasuk ke dalam najis tingkatan berat. Najis ini juga disebut sebagai najis mughallazah.

Dalam literatur fikih mazhab Syafi'i, dalil mengenai kenajisan babi terdapat pada qiyas atau analogi. Najisnya babi diqiyaskan pada kenajisan anjing, ini dijelaskan dalam Kitab Asnal Mathalib Syarh Raudlatut Thalib oleh Abi Yaya Zakariya bin Muhammad Al Anshari.

"Disunahkan menumpahkan air liur anjing dengan segera, artinya menumpahkan sisa sesuatu yang dijilati anjing karena berdasarkan hadits riwayat Muslim yang menyatakan: 'Apabila anjing menjilati wadah atau bejana salah satu di antara kalian maka tumpahkanlan dan cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu.' Status (kenajisan) babi diqiyaskan dengan status kenajisan anjing," bunyi tulisan pada kitab tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits riwayat Muslim yang disebutkan oleh Zakariya Al-Anshari itu dipahami oleh ulama mazhab Syafi'i sebagai dalil yang menunjukkan kenajisan anjing. Menurut mazhab tersebut, babi adalah binatang yang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing.

Adapun, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI), Ustaz H Ahmad Fakhurrazi dalam kajiannya menyebut bahwa najis dari babi dan anjing termasuk air liur, keringat, dan kotorannya.

ADVERTISEMENT

"Tingkatan najis yang paling berat adalah najis yang berasal dari hewan yang diharamkan menurut Islam, yaitu najis yang berasal dari hewan babi dan anjing," kata Ustaz H Ahmad Fakhurrazi.

Cara Bersuci dari Najis Anjing dan Babi

Pada pembahasan sebelumnya dikatakan bahwa najis air liur anjing dan babi termasuk ke dalam tingkatan berat atau mughallazah. Cara bersuci dari najis tersebut tidak cukup dengan menggunakan air saja melainkan juga mencampurnya dengan tanah atau debu.

Menukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Ustaz Wismanto Abu Hasan M Pd I, dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda:

"... Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia membalik dan mencucinya tujuh kali," (HR Abu Hurairah)

Dengan demikian, cara menyucikannya dengan menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis tersebut. Kemudian, dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Macam-macam Najis

Merujuk pada sumber yang sama, najis dibagi ke dalam tingkatan antara lain sebagai berikut:

1. Najis Ringan

Najis ringan atau najis mukhaffafah dapat dibersihkan dengan air. Contoh dari najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang masih hanya mengonsumsi ASI dan belum mendapat makanan lainnya.

Cara mensucikannya yaitu dengan membasahi sesuatu yang terkena najis dengan air sampai basah. Jadi, tidak perlu untuk diperas atau dikucek.

2. Najis Pertengahan

Najis mutawassitah atau najis pertengahan ialah air kencing dan tinja manusia yangs udah dewasa. Contoh dari najis ini air kencing dan tinja manusia dewasa, bangkai (kecuali ikan dan belalang) serta air susu hewan yang diharamkan.

Cara membersihkan najis ini dengan mencucinya atau memperbanyak air sampai najis tersebut hilang.

3. Najis Berat

Contoh dari najis mughallazah atau berat adalah najis dari hewan anjing dan babi. Najis ini dapat disucikan dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah atau debu.

Itulah pembahasan mengenai kenajisan anjing dan babi. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads