Syariat Islam telah mengatur tentang tata cara penyembelihan hewan kurban. Termasuk apakah hewan yang disembelih wajib dihadapkan ke arah kiblat.
Dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili menjelaskan mengenai sunnah-sunnah yang dilakukan ketika menyembelih hewan sembelihan.
Pertama, membaca basmalah termasuk sunnah menurut ulama Syafi'iyyah yang tidak menjadikannya wajib. Kemudian membaca takbir setelah bacaan basmalah. Redaksinya, "Bismillahi Allahu Akbar." Bukan "Bismillahi wasmi Muhammad." Ulama Syafi'iyyah menambahkan agar membaca shalawat atas Nabi SAW ketika menyembelih, karena itu termasuk bentuk ketaatan.
Kedua, proses penyembelihannya dilakukan pada siang hari. Telah diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau melarang penyembelihan hewan kurban pada malam hari, dan juga panen pada malam hari. (HR at-Thabrani)
Ketiga, orang yang menyembelih dan hewan yang akan disembelih menghadap kiblat karena arah kiblat itu termasuk arah yang mulia, sedangkan penyembelihan itu termasuk ibadah, jadi sunnahnya untuk menghadap kiblat. Para sahabat Nabi Muhammad SAW juga melakukan hal tersebut, karena Rasulullah SAW ketika menyembelih menghadapkan hewan kurbannya ke arah kiblat.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-An'am ayat 79,
اِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ حَنِيْفًا وَّمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَۚ ٧٩
Artinya: "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku (hanya) kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan (mengikuti) agama yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik."
Akan tetapi, menurut Wahbah az-Zuhaili, jika tidak menghadap kiblat karena lupa atau ada uzur, hewan sembelihan tetap halal dimakan.
Keempat, menidurkan hewan sembelihan di atas lambung sebelah kiri dengan perlahan-lahan dan kepalanya sedikit diangkat. Kemudian penyembelih memegang kulit kerongkongan hewan dan memanjangkannya hingga terlihat kulit luarnya. Setelah itu, hewan disembelih dengan menjalankan pisau pada kerongkongan di bawa jakun dan berhenti pada tulang punggung.
Hal ini juga dijelaskan di dalam fiman Allah SWT,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur." (Al-Hajj: 36)
Sunnah Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
Abu Ubdil A'la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban menerangkan pendapat Imam an-Nawawi tentang adab-adab menyembelih hewan.
Dikatakan, orang yang menyembelih hendaknya menghadap ke arah kiblat dan menghadapkan hewan yang disembelihnya juga ke kiblat. Hal ini sunnah dalam semua jenis penyembelihan.
"Semakin ditekankan pada penyembelihan hadyu dan kurban; sebab menghadap ke kiblat ketika menjalankan ibadah hukumnya sunnah, dan pada sebagian amal hukumnya wajib," kata Imam an-Nawawi.
Cara menghadap kiblat bagi orang yang menyembelih tentu jelas. Adapun menghadapkan hewan ke arah kiblat saat disembelih ialah dengan mengarahkan leher hewan tersebut ke arah kiblat, sehingga yang dihadapkan ke kiblat bukan wajah hewannya namun lehernya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana