Hewan Kurban Belum Mati Setelah Disembelih Dagingnya Haram atau Halal?

Hewan Kurban Belum Mati Setelah Disembelih Dagingnya Haram atau Halal?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 09 Jun 2025 15:52 WIB
hewan kurban
Hewan kurban. (Foto: freepik/Freepik)
Solo -

Pemandangan ketika hewan kurban belum mati setelah disembelih terkadang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Meski proses penyembelihan sudah dilakukan sesuai tata cara, hewan yang masih tampak bergerak atau bernapas membuat sebagian orang ragu, apakah dagingnya tetap halal dikonsumsi atau justru menjadi haram?

Situasi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama pada momen Hari Raya Idul Adha ketika banyak orang terlibat langsung dalam prosesi penyembelihan. Perlu pemahaman yang tepat agar umat Islam tidak salah dalam menilai hukum sebuah daging kurban yang kondisinya belum mati total setelah disembelih.

Lantas, bagaimanakah hukum Islam memandang fenomena ini? Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui hukum halal dan haramnya memakan daging hewan kurban yang belum mati setelah disembelih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hewan Kurban yang Belum Mati Setelah Disembelih Haram atau Halal?

Berdasarkan penjelasan dalam buku Tanya Jawab Islam karya PISS KTB serta rujukan dari kitab-kitab fiqih seperti Asnal Matholib, Al-Majmu', Kifayah al-Akhyar, dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, daging hewan kurban yang belum mati setelah disembelih tetap halal. Hal ini berlaku selama penyembelihan dilakukan secara sah menurut syariat, khususnya jika saat penyembelihan hewan masih memiliki apa yang disebut sebagai hayat mustaqirroh atau kehidupan yang stabil.

Dalam fiqih, para ulama menjelaskan adanya tiga jenis kehidupan pada hewan yang disembelih. Yang pertama adalah hayat mustamirroh yaitu kehidupan yang terus-menerus tanpa gangguan. Yang kedua adalah hayat mustaqirroh yaitu kehidupan yang masih stabil meskipun hewan dalam kondisi cedera. Yang ketiga adalah hayat al-madzbuh yaitu gerakan setelah sembelih yang hanya berupa refleks tanpa kesadaran.

ADVERTISEMENT

Syarat sahnya penyembelihan terletak pada adanya hayat mustaqirroh. Artinya hewan tersebut masih hidup secara stabil dan kuat saat disembelih. Tanda-tandanya bisa berupa semburan darah yang kuat, hewan masih bisa berdiri, atau bergerak aktif.

Ini menunjukkan bahwa hewan masih memiliki kehidupan nyata sebelum pisau menyentuh lehernya. Penjelasan ini juga dikuatkan oleh publikasi dari NU Online yang menjelaskan pentingnya memastikan hewan benar-benar masih hidup sebelum disembelih, dengan merujuk pada pandangan ulama mazhab Syafi'i.

Penyembelihan dianggap sah jika telah memotong hulqum dan mari' yaitu saluran pernapasan dan saluran makanan. Apabila ini sudah terpenuhi dan hewan masih hidup saat proses itu terjadi maka dagingnya halal. Walaupun hewan tidak langsung mati setelah disembelih dan masih bertahan beberapa saat hal ini tidak mengubah kehalalan dagingnya.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa mempercepat kematian hewan setelah disembelih seperti memutus total lehernya boleh dilakukan. Tindakan ini dihukumi makruh. Artinya tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan kehalalan.

Jika hewan hanya menunjukkan gerakan refleks tanpa adanya kehidupan stabil maka penyembelihan tidak sah. Dalam keadaan seperti ini dagingnya menjadi haram karena tidak memenuhi syarat sah penyembelihan. Hal ini disebutkan secara jelas dalam Asnal Matholib dan Kifayah al-Akhyar yang menyatakan bahwa jika tidak diyakini adanya hayat mustaqirroh maka penyembelihan tidak boleh dilakukan. NU Online juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam hal ini agar tidak terjatuh pada daging yang statusnya syubhat atau haram.

Kesimpulannya daging hewan kurban yang belum mati setelah disembelih tetap halal selama hewan tersebut masih memiliki hayat mustaqirroh ketika disembelih. Gerakan setelah sembelihan tidak membatalkan kehalalan selama syarat penyembelihan telah terpenuhi.

Tata Cara Menyembelih Hewan yang Benar Menurut Islam

Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukanlah perkara sepele. Baik itu untuk kurban, akikah, maupun konsumsi sehari-hari, penyembelihan harus dilakukan sesuai ketentuan syariat agar hewan menjadi halal untuk dimakan. Kesalahan dalam proses ini bisa berdampak pada status kehalalan daging.

Berikut ini adalah panduan menyembelih hewan menurut syariat Islam yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Muh Hambali.

1. Pelaksana Penyembelihan

Jika penyembelihan dilakukan untuk kurban atau akikah, maka yang utama melakukannya adalah orang yang berkurban atau beraqiqah itu sendiri. Jika tidak mampu, ia boleh mewakilkan kepada orang lain yang lebih ahli, dengan anjuran untuk menyaksikan prosesnya.

2. Menggunakan Pisau Tajam

Penyembelihan harus dilakukan dengan pisau yang sangat tajam agar hewan tidak tersiksa dan darah mengalir dengan sempurna.

3. Tidak Mengasah Pisau di Hadapan Hewan

Pisau yang belum tajam perlu diasah terlebih dahulu. Namun, mengasahnya tidak boleh dilakukan di depan hewan yang akan disembelih agar tidak menimbulkan rasa takut atau stres pada hewan tersebut. Rasulullah ο·Ί bersabda,

"Tajamkanlah pisau kalian dan jangan perlihatkan kepada hewan yang akan disembelih." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

4. Menenangkan dan Menundukkan Hewan

Hewan disiapkan dengan hati-hati dan ditundukkan secara perlahan. Pastikan posisinya aman dan tidak menyakitinya sebelum proses dimulai.

5. Menghadap Kiblat

Sebelum disembelih, hewan dianjurkan diarahkan ke kiblat. Umumnya posisi hewan dalam keadaan rebah dengan kepala menghadap selatan dan badan menghadap ke barat, sehingga kiblat berada di hadapannya.

6. Membaca Basmalah

Penyembelih harus membaca "Bismillāh" secara lengkap sebagai bentuk pengagungan kepada Allah yang menghalalkan hewan tersebut.

7. Meletakkan Pisau dengan Tepat

Pisau diletakkan tepat pada bagian leher, yaitu di pangkal leher bagian bawah (antara kepala dan badan), tempat saluran nafas, saluran makanan, dan dua urat nadi leher bertemu. Dengan begitu, dengan sekali sayatan, maka urat-urat tersebut terputus.

8. Membaca Takbir saat Menyembelih

Saat menggerakkan pisau untuk menyembelih, dianjurkan membaca takbir: "Allāhu Akbar", sebagai bentuk tazkiyah (penyucian) terhadap sembelihan.

9. Memastikan Potongan Sempurna

Proses penyembelihan harus dilakukan secara cepat dan tepat hingga putus saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari'), serta dua urat nadi leher (wadajain). Ini merupakan syarat sahnya sembelihan.

10. Tidak Mengangkat Pisau Sebelum Selesai

Pisau tidak boleh diangkat sebelum ketiga saluran tersebut benar-benar terputus. Jika pisau diangkat lebih awal dan penyembelihan diulangi, maka hewan dianggap mati tidak dengan sembelihan yang sempurna dan dagingnya menjadi haram (bangkai).

11. Tidak Mematahkan Leher Sebelum Hewan Mati

Selama hewan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah disembelih, tidak diperbolehkan mematahkan leher atau memisahkan kepalanya. Tindakan ini hanya boleh dilakukan setelah kematian sempurna untuk menghindari penyiksaan yang tidak diperbolehkan.

Demikian informasi lengkap mengenai hewan kurban yang belum mati setelah disembelih. Semoga dapat memberikan pencerahan.




(sto/dil)


Hide Ads