Sebelum berkurban, muslim harus memastikan bahwa hewan yang akan disembelih tidak cacat. Sebab, cacatnya hewan kurban bisa menyebabkan kurban seseorang tidak sah.
Menurut Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, muslim harus memilih hewan kurban. Anjuran ini disebutkan dalam hadits Imam Malik yang diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dia berkata kepada anak-anaknya:
"Wahai anakku, janganlah salah seorang di antara kalian berkurban dengan unta yang ia sendiri malu jika memberikannya kepada orang paling dicintai dan dihormatinya. Sesungguhnya Allah adalah Zat yang Maha Mulia dan Zat yang paling berhak untuk diberi sesuatu yang terbaik."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, cacatnya hewan kurban yang tidak sah dibagi ke dalam beberapa jenis. Jika hewan kurban mengalami kondisi cacat berikut, kurbannya berindikasi tidak sah.
Jenis Cacat pada Hewan Kurban yang Tidak Sah
Mengacu pada sumber sebelumnya, hewan yang dijadikan kurban harus sehat. Artinya, hewan yang buta, kakinya pincang, punya penyakit kulit atau badannya kurus tidak boleh dikurbankan.
Sementara itu, dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha diterangkan bahwa syarat sah hewan kurban adalah tidak cacat. Oleh karena itu, hewan yang cacat matanya, pincang, tanduk atau telinganya terpotong, sakit dan kurus tidak boleh dijadikan hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,
"Empat hewan tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban, yaitu: hewan yang cacat matanya dengan cacat yang jelas. hewan yang pincang dengan pincang yang jelas: hewan yang kurus kering yang tidak dapat digemukkan lagi, dan hewan yang sakit dan jelas sakitnya." (HR Muslim, Ahmad, dan lain-lain)
Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani melalui kitab Shalaatul Mu'min terjemahan Abu Khadijah menerangkan maksud hadits tersebut. Apabila cacat matanya tidak sampai buta seperti hanya rabun, hewan itu boleh dijadikan kurban. Namun, lebih utama hewan yang sehat untuk dikurbankan.
Selain itu, jika pincangnya ringan dan tidak tampak tetap boleh dikurbankan. Namun, tetap saja hewan yang sehat lebih baik menurut Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani.
4 Kriteria Cacat Kurban Menurut MUI yang Berindikasi Tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya juga menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang berindikasi tidak sahnya kurban. Kriteria ini juga tercantum dalam Fatwa MUI 34 Tahun 2023.
1. Buta
Maksud buta di sini adalah buta sebelah dan jelas kebutaannya. Artinya, hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa menggunakan matanya untuk melihat.
2. Sakit
Selanjutnya sakit. Hewan yang sakit ini sudah terlihat sakitnya dan melalui rekomendasi dokter hewan.
3. Pincang
Hindari berkurban dengan hewan yang pincang atau tidak bisa berjalan. Sebab, mereka tergolong kategori hewan yang sakit. Begitu pula dengan hewan kurban yang kakinya patah atau terpotong.
4. Sangat Tua
Terakhir, hewan yang sangat tua, kurus kering dan lemah. Mereka seperti tidak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi