Jenis Cacat yang Bikin Hewan Kurban Tak Sah Disembelih

Jenis Cacat yang Bikin Hewan Kurban Tak Sah Disembelih

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 23 Mei 2025 15:30 WIB
hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Yakub Mulyono)
Jakarta -

Sebelum berkurban, muslim harus memastikan bahwa hewan yang akan disembelih tidak cacat. Sebab, cacatnya hewan kurban bisa menyebabkan kurban seseorang tidak sah.

Menurut Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, muslim harus memilih hewan kurban. Anjuran ini disebutkan dalam hadits Imam Malik yang diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dia berkata kepada anak-anaknya:

"Wahai anakku, janganlah salah seorang di antara kalian berkurban dengan unta yang ia sendiri malu jika memberikannya kepada orang paling dicintai dan dihormatinya. Sesungguhnya Allah adalah Zat yang Maha Mulia dan Zat yang paling berhak untuk diberi sesuatu yang terbaik."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, cacatnya hewan kurban yang tidak sah dibagi ke dalam beberapa jenis. Jika hewan kurban mengalami kondisi cacat berikut, kurbannya berindikasi tidak sah.

Jenis Cacat pada Hewan Kurban yang Tidak Sah

Mengacu pada sumber sebelumnya, hewan yang dijadikan kurban harus sehat. Artinya, hewan yang buta, kakinya pincang, punya penyakit kulit atau badannya kurus tidak boleh dikurbankan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha diterangkan bahwa syarat sah hewan kurban adalah tidak cacat. Oleh karena itu, hewan yang cacat matanya, pincang, tanduk atau telinganya terpotong, sakit dan kurus tidak boleh dijadikan hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,

"Empat hewan tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban, yaitu: hewan yang cacat matanya dengan cacat yang jelas. hewan yang pincang dengan pincang yang jelas: hewan yang kurus kering yang tidak dapat digemukkan lagi, dan hewan yang sakit dan jelas sakitnya." (HR Muslim, Ahmad, dan lain-lain)

Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani melalui kitab Shalaatul Mu'min terjemahan Abu Khadijah menerangkan maksud hadits tersebut. Apabila cacat matanya tidak sampai buta seperti hanya rabun, hewan itu boleh dijadikan kurban. Namun, lebih utama hewan yang sehat untuk dikurbankan.

Selain itu, jika pincangnya ringan dan tidak tampak tetap boleh dikurbankan. Namun, tetap saja hewan yang sehat lebih baik menurut Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani.

4 Kriteria Cacat Kurban Menurut MUI yang Berindikasi Tidak Sah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya juga menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang berindikasi tidak sahnya kurban. Kriteria ini juga tercantum dalam Fatwa MUI 34 Tahun 2023.

1. Buta

Maksud buta di sini adalah buta sebelah dan jelas kebutaannya. Artinya, hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa menggunakan matanya untuk melihat.

2. Sakit

Selanjutnya sakit. Hewan yang sakit ini sudah terlihat sakitnya dan melalui rekomendasi dokter hewan.

3. Pincang

Hindari berkurban dengan hewan yang pincang atau tidak bisa berjalan. Sebab, mereka tergolong kategori hewan yang sakit. Begitu pula dengan hewan kurban yang kakinya patah atau terpotong.

4. Sangat Tua

Terakhir, hewan yang sangat tua, kurus kering dan lemah. Mereka seperti tidak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.




(aeb/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads