Hukum Menyembelih Hewan Kurban sebelum Waktunya

Hukum Menyembelih Hewan Kurban sebelum Waktunya

Nilam Isneni - detikHikmah
Kamis, 22 Jun 2023 10:15 WIB
Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban. Lapak itu selalu ramai oleh anak-anak yang ingin menonton hewan kurban.
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban sebelum waktunya. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Menjelang berkurban umat Islam perlu mengetahui mengenai waktu yang tepat untuk melaksanakan kurban, termasuk hukum menyembelih hewan kurban sebelum waktunya apakah hal tersebut diperbolehkan.

Di kalangan fuqaha sendiri terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili.

Dijelaskan dalam kitab tersebut, meski demikian, mereka semua sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk berkurban adalah pada hari pertama sebelum matahari tergelincir, karena hal ini merupakan sunnah dari Rasulullah SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Barra bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِنْ أَوَّلَ مَا تَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنْتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ، لَيْسَ من النسك في شَيْءٍ.

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya urutan aktivitas yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah melakukan salat Id lalu pulang ke rumah lalu menyembelih hewan kurban. Oleh karena itu, siapa yang turut melakukan langkah-langkah seperti ini, maka tindakannya telah sejalan dengan sunnah. Adapun mereka yang menyembelih sebelum itu (salat Id), maka berarti ia sekadar mempersembahkan daging untuk keluarganya dan sedikit pun tidak dinilai sebagai ibadah kurban." (HR Bukhari dan Muslim)

Para fuqaha juga menyepakati tidak bolehnya melakukan penyembelihan sebelum salat Id atau pada malam Hari Raya Idul Adha. Hal itu didasarkan pada kandungan hadits di atas.

Menurut mazhab Syafi'i waktu penyembelihan kurban dimulai dengan berlalunya waktu seukuran pelaksanaan yang standar dari dua rakaat salat dan dua khutbah Idul Adha. Diutamakan juga ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak yaitu waktu dimulainya salat Dhuha. Oleh karena itu, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah maka hukumnya tidak sah.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra' bin Azib, Rasulullah SAW bersabda,

أَولُ مَا تَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ تَرْجِعَ فَتَنْحَرَ

Artinya: "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (Idul Adha) adalah melaksanakan shalat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban."

Hal ini turut dijelaskan di dalam Kitab al-Umm karya Imam as-Syafi'i. Imam Syafi'i berkata, "Waktu penyembelihan kurban adalah waktu ketika imam memulai salat, yaitu ketika salat halal dilakukan. Itu pada saat matahari muncul lalu imam melaksanakan salat dua rakaat kemudian berkhutbah dua khutbah yang ringan. Setelah sebagian hari berlalu pada waktu itu, sembelihan pun dapat dilakukan."

Imam asy-Syafi'i menjelaskan, waktu kurban bukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang melaksanakan salat dengan mendahulukannya sebelum waktunya atau menundanya setelah waktunya.




(kri/kri)

Hide Ads