Berapa Syarat Minimal Umur Kambing yang Akan Disembelih?

Berapa Syarat Minimal Umur Kambing yang Akan Disembelih?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 20 Mei 2025 17:45 WIB
Ilustrasi kambing
Ilustrasi hewan kambing (Foto: Getty Images/iStockphoto/start08)
Jakarta -

Umur kambing yang ingin disembelih harus memenuhi syarat minimal. Sejatinya, salah satu syarat sah hewan kurban adalah cukup umur. Dengan begitu muslim harus memahami ketentuan usia hewan kurbannya.

Mengutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, agar ibadah kurban sah dan diterima maka hewan yang disembelih harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan ajaran. Oleh karenanya, penting mengetahui usia minimal hewan kurban yang hendak disembelih.

Syarat Minimal Usia Kambing Kurban

Diterangkan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, umur kambing yang ingin disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW berikut,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua. Kecuali jika kalian kesulitan untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun." (HR Muslim)

Artinya, umur kambing yang ingin dijadikan hewan kurban harus diperhatikan. Jika belum cukup umur, tidak sah hukumnya untuk disembelih sebagai hewan kurban.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Islam memberi kemudahan dalam kondisi tertentu. Apabila kambing yang sesuai umur sulit ditemukan, diperbolehkan menggunakan domba dengan usia sudah enam bulan sampai satu tahun.

Syarat Sah Hewan Kurban

Masih dari sumber yang sama, berikut syarat sah hewan kurban yang harus diperhatikan muslim.

1. Hewan Ternak

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Hewan ternak yang dimaksud seperti unta, sapi atau kerbau, kambing atau domba.

2. Cukup Umur

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, syarat sah hewan kurban selanjutnya adalah cukup umur. Kambing minimal usia satu tahun dan masuk tahun kedua, sapi minimal dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, domba minimal satu tahun, unta minimal lima tahun dan masuk tahun keenam.

3. Tidak Sakit dan Tidak Cacat

Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh sakit atau cacat. Contoh dari cacat seperti buta atau ada bagian tubuh yang hilang.

Sementara itu, syarat tidak boleh sakit seperti tidak sedang sakit berat, tidak pincang, tidak kurus ekstrem, dan semacamnya.




(aeb/lus)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads