Tentang Makanan yang Masih Diragukan Halal-Haramnya dalam Islam

Tentang Makanan yang Masih Diragukan Halal-Haramnya dalam Islam

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Jumat, 05 Mei 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Menu Buka Puasa
Ilustrasi. Tentang makanan yang masih diragukan halal atau haramnya. (Foto: Shutterstock)
Jakarta - Mengenai makanan, Islam mengatur secara tegas dan jelas mengenai halal dan haramnya. Namun, jika ada makanan yang masih diragukan halal atau haramnya maka hal itu disebut dengan syubhat.

Syubhat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan sebagai keragu-raguan atau kurang jelasnya tentang halal atau haramnya sesuatu. Sementara, menurut buku Hukum Pidana Islam tulisan M. Nurul Irfan, syubhat didefinisikan sebagai kemiripan, persamaan, keserupaan, dan ketidakjelasan segala sesuatu yang ketentuan hukumnya tidak diketahui secara pasti apakah dihalalkan atau diharamkan.

Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Adab Bekerja dan Berbisnis karya Oni Sahroni, syubhat adalah perkara yang tidak jelas halal atau haramnya. Dalam konteks lain bisa dikatakan sebagai abu-abu. Dan jika ditemui sesuatu yang abu-abu maka sebaiknya dihindari sebelum ada dalil atau kejelasannya, sikap menjauhi ini sering disebut sebagai wara' atau kehati-hatian.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits mengingatkan agar umat Islam menjauhi perkara yang syubhat. Orang yang menjauhi syubhat ini kemudian dianggap sudah memelihara agama dan kehormatannya.

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun, di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya." (HR Bukhari)

Jenis-jenis Syubhat

Adapun jenis-jenis syubhat digolongkan oleh pendapat para ulama. Dikutip dari buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut merupakan jenis-jenis syubhat.

1. Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, tetapi diragukan status haramnya masih berlaku atau tidak.

2. Sesuatu yang halal, tetapi diragukan keharamannya. Biasanya hal ini hukumnya mubah, kecuali jika sudah diketahui keharamannya.

3. Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan keduanya memungkinkan sama-sama kuat. Terlebih, tidak ada petunjuk yang menguatkan antara keduanya.

Contoh Syubhat

Menurut Syaikh Izzuddin bin Abdus Salam dalam Syajarat al-Maarif yang dilansir dari laman MUI, ada contoh-contoh sesuatu yang disebut dengan syubhat. Misalnya, gandum dan domba yang halal dapat menjadi haram karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan. Namun, jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.

Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu. Namun, jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.

Ketiga, misalnya, cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah SAW telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam. Jika mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni cakarnya dan jika diambil dari sisi yang perbedaan pendapat di dalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya.

Itulah pembahasan kali ini mengenai makanan dan perihal lain yang masih diragukan halal atau haramanya yang disebut sebagai syubhat. Semoga bermanfaat ya, detikers!


(rah/rah)

Hide Ads