Pernikahan adalah salah satu ibadah yang termasuk ke dalam sunnah Rasulullah SAW. Meski demikian, ada sejumlah pernikahan yang harus dihindari muslim karena diharamkan secara syariat.
Dalil terkait anjuran menikah disebutkan dalam surah An Nur ayat 32,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dalam hadits turut disebutkan mengenai anjuran menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari & Muslim)
Mengutip buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan yang ditulis Firman Arifandi, hukum menikah sendiri adalah sunnah atau dianjurkan. Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi haram apabila seseorang menikah namun tidak mampu secara finansial. Akibatnya, dia tidak dapat menafkahi keluarganya.
Pernikahan yang Dilarang karena Menyalahi Syariat Islam
1. Nikah Syighar
Pernikahan yang dilarang yaitu nikah syighar. Diterangkan dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga oleh Miftah Faridl, maksud dari nikah syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan pria disertai syarat bahwa pria itu mau menikahkan putrinya dengan dirinya (si ayah).
Selain bertentangan dengan syariat Islam, nikah syighar juga tidak menggunakan mahar. Larangan pernikahan ini dijelaskan dalam hadits berikut,
"Dari Nafi' dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW berkata,
"Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam." (HR An Nasa'i)
2. Nikah Mut'ah
Selanjutnya adalah nikah mut'ah. Pernikahan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, ketika menyatakan akad nikah mut'ah bahkan disebutkan masa berlakunya ikatan pernikahan tersebut. Apabila sudah habis, pernikahan itu berakhir dengan sendirinya tanpa memerlukan proses talak.
Berbeda dengan pernikahan biasa, ketika orang yang nikah mut'ah bercerai maka ia tidak mendapat hak apapun. Baik itu nafkah, warisan, nasab, dan sebagainya.
Mulanya, nikah mut'ah diizinkan oleh Nabi Muhammad SAW saat tahun penaklukan Makkah dan beberapa hari sesudah itu Rasulullah SAW mengharamkannya. Beliau berkata,
"Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
3. Nikah Muhallil
Nikah muhallil disebut juga dengan nikah tahlil. Makna dari muhallil atau tahlil adalah menghalalkan segala sesuatu.
Pernikahan muhallil dilakukan oleh seorang lelaki yang meminta lelaki lain menikah dengan mantan istrinya atau seorang wanita meminta wanita lain untuk menikah dengan mantan suaminya yang telah bercerai dengan sebanyak tiga kali (talak ba'in).
Tetapi, semua hal itu dikerjakan dengan syarat untuk segera bercerai dengannya agar dia bisa menikah dengan mantan (istri/suami) nya lagi. Sebab, ketika seseorang menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka dia tidak dapat lagi menikah dengan istrinya tersebut.
Terkait nikah muhallil pernah disebutkan dalam hadits berikut. Dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
"Pada saat Rasulullah SAW bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun, Abdurrahman lemah syahwat, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW , namun beliau melarangnya lalu bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)
Muslim yang melakukan nikah tahlil maka sama seperti berbuat dosa besar dan mungkar. Pernikahan ini diharamkan dan dilaknat oleh Allah SWT.
Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
"Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil." (HR Ahmad)
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei