Cara Mengqadha Sholat Dzuhur di Waktu Ashar, Seperti Apa?

Cara Mengqadha Sholat Dzuhur di Waktu Ashar, Seperti Apa?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Senin, 24 Apr 2023 13:01 WIB
Umat Islam melaksanakan salat Jumat pertama di bulan Ramadhan 1441 H di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Terbatasnya ruang di Masjid Nurul Muhajirin yang berada di lokasi pasar membuat penyelenggaraan salat Jumat berlangsung hingga ke lorong, kios dan lapak pedagang.
Ilustrasi. Ini cara mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sholat qadha adalah sholat yang dikerjakan ketika lupa dalam melaksanakan sebuah sholat lalu teringat. Perihal mengqadha sholat ini diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Artinya: Dari Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terlupa dalam menunaikan suatu sholat, maka hendaklah dia mendirikan sholat ketika dia ingat, karena tidak ada tebusan lainnya selain itu," (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, cara mengqadha sholat dzuhur di waktu ashar adalah sebagai berikut:

Cara Mengqadha Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Perlu diingat bahwa dalam mengqaqdha sholat, maka jumlah rakaat yang dilaksanakan adalah sama seperti rakaat aslinya. Dalam kasus Dzuhur qadha di Ashar maka perlu dilakukan sebanyak 4 rakaat. Berikut urutan tata caranya:

ADVERTISEMENT

1. Membaca niat qadha sholat Dzuhur.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya (berniat) melaksanakan sholat fardhu dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala,"

2. Takbiratul ihram.

3. Membaca doa Iftitah.

4. Membaca surah Al Fatihah.

5. Membaca surah Pendek.

6. Rukuk dengan tumakninah.

7. I'tidal dengan tumakninah.

8. Sujud dengan tumakninah.

9. Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah.

10. Sujud kedua dengan tumakninah.

11. Kemudian berdiri melanjutkan rakaat kedua dengan gerakan yang sama.

12. Setelah sujud yang kedua melakukan gerakan duduk tasyahud awal dengan membaca doanya.

13. Kemudian berdiri lagi melanjutkan rakaat ketiga hingga keempat.

14. Lalu duduk tasyahud akhir pada rakaat keempat atau terakhir.

15. Diakhiri dengan mengucap salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.

Sebagai tambahan wawasan, dijelaskan oleh berbagai mazhab mengenai kewajiban qadha bagi orang selain terlupa, namun dalam kondisi gila, pingsan, dan mabuk. Dikutip dari tulisan Muhammad Jawad Mughniyah yaitu Fiqih Lima Mazhab yang menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi di atas. Penjelasan beberapa mazhab adalah sebagai berikut:

Kewajiban Orang Gila, Pingsan, dan Mabuk untuk Qadha Sholat


1. Mazhab Hanafi

Wajib untuk melaksanakan qadha atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan sekaligus diharamkan, seperti arak, minuman beralkohol, dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang hilang akal karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha itu menjadi gugur dengan dua syarat yaitu:

Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus menerus sampai melebihi lima kali waktu sholat. Sedangkan, kalau hanya lima kali sholat atau kurang dari itu, maka wajib qadha baginya.

Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu sholat. Artinya, kalau ia sadar dan belum sholat, maka wajib qadha baginya.

2. Mazhab Maliki

Diyakini dari Mazhab Maliki bahwa orang gila dan pingsan wajib untuk qadha. Sedangkan orang yang mabuk lantaran barang haram maka ia wajib qadha, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti seseorang memakan barang kedaluwarsa lalu mabuk, maka tidak wajib qadha baginya.

3. Mazhab Hambali

Orang yang pingsan dan mabuk dikarenakan benda haram wajib untuk mengqadha, sedangkan orang gila tidak wajib.

4. Mazhab Syafi'i

Dijelaskan bahwa orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu melewati seluruh waktu sholat atau satu hari penuh. Hal ini juga berlaku kepada orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan.

Kalau disebabkan oleh minuman yang diharamkan, maka wajib qadha baginya.

Begitulah pembahasan kali ini mengenai cara menqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar sekaligus kriteria lain yaitu orang yang mabuk, pingsan, dan gila dalam perspektif berbagai mazhab. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan wawasan dan bermanfaat. Aamiin yaa Rabbal'alamiin.




(rah/lus)

Hide Ads