Ada puasa sunnah yang dianjurkan dikerjakan saat masuk bulan Syawal atau setelah bulan Ramadan. Namun ada aturan dalam menjalankan puasa ini, bolehkan dikerjakan saat Idul Fitri?
Di dalam Islam, terdapat hukum yang membatasi seseorang dalam menjalankan ibadah sehingga kewajiban dan haknya di selama hidup di dunia dapat terpenuhi secara seimbang. Termasuk juga perkara hukum berpuasa di Hari Idul Fitri.
Hukum Puasa 1 Syawal = Haram
Puasa yang dihukumi haram adalah puasa yang apabila dilakukan maka tidak akan mendapatkan pahala darinya, bahkan justru mendapatkan dosa. Meskipun puasa merupakan salah satu bentuk ibadah, dalam pelaksanaannya tentu terdapat batasan-batasan serta aturan-aturan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT telah menentukan tentang waktu-waktu dan hari-hari di mana umat muslim diwajibkan dan disunnahkan berpuasa. Hal ini banyak diterangkan melalui firman-Nya dalam Al-Qur'an, juga dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadits-hadits yang diriwayatkan para mufassir.
Dalam syariat Islam, terdapat hari-hari dilarangnya menjalankan puasa karena puasa yang dilakukan haram hukumnya. Salah satunya yakni puasa yang dikerjakan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, dari Yahya bin Ya'la at-Taimy, dari Abdul Malik bin Umair, dari Qaza'ah, dari Abu Sa'id RA, dari Rasulullah SAW bahwa "Beliau melarang puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha." (Shahih: al Irwaa', 962; ar-Rawdh, 643; dan Shahih Abu Dawud, 2088; Muttafaq 'alaih).
Mengutip Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq, puasa di Hari Raya Idul Fitri hukumnya adalah haram. Para ulama sepakat bahwa berpuasa baik wajib maupun sunnah pada hari Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan pada perkataan Umar bin Khattab RA,
"Bahwasanya Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari itu. Sebab, Hari Raya Idul Fitri merupakan hari dimana kalian harus berbuka setelah puasa, sedangkan hari raya Idul Adha agar kalian dapat memakan hasil ibadah qurban." (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i).
Lantas, bagaimana dengan seseorang yang bernazdar untuk berpuasa di Hari Idul Fitri sementara haram hukumnya berpuasa di hari tersebut? Nadzar tersebut jika terkait dengan waktu tertentu, maka wajib ditunaikan pada waktunya, seperti orang yang bernadzar puasa tiga hari dari awal bulan.
Namun para ulama sepakat jika waktunya tidak ditentukan maka boleh melaksanakan puasa pada waktu kapan saja, kecuali Ramadan, dua hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq. Tidak boleh dilaksanakan saat Ramadan karena puasa Ramadan wajib hukumnya, sementara hari-hari yang lain diharamkan untuk berpuasa.
Meskipun puasa nadzar pada dasarnya adalah sunnah, maka menjadi wajib hukumnya karena dinadzari. Apabila tidak melaksanakan puasa tersebut maka dapat dihitung bahwa janjinya dilanggar. Seseorang tersebut diharuskan membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn).
Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 89,
اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Puasa Lain yang Diharamkan
Berikut ini adalah daftar puasa lainnya yang diharamkan dalam Islam menurut buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya yang disusun oleh R. Syamsul B., M. Nielda.
1. Puasa di Hari Tasyriq
Hari tasyriq adalah tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Para ulama sepakat mengenai keharaman menjalankan puasa di hari tasyriq. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah RA,
"Bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah berkeliling di Mina: janganlah kalian berpuasa hari ini, karena hari ini adalah hari makan dan minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla (HR Ahmad).
2. Puasa di Paruh Kedua Bulan Syaban dan Hari Syak
Syaban adalah bulan ke-8 dalam kalender Qamariyah. Rasulullah SAW melarang berpuasa pada paruh kedua atau separuh akhir yakni sejak tanggal 15 sampai dengan berakhirnya bulan Syaban atau datangnya bulan Ramadan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Jika telah memasuki setengah akhir bulan Syaban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadan." (HR Ibnu Majah).
Sementara itu hari syak adalah tanggal 30 pada bulan Syaban, ketika orang-orang ragu akan datangnya awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak juga terlihat. Hari syak dapat juga diartikan saat tidak adanya kejelasan mengenai sudah masuk atau belum bulan Ramadan. Atas alasan kehati-hatian, hendaknya memang tidak menjalankan puasa di hari tersebut.
3. Puasa Setahun Penuh
Puasa setahun penuh ini haram hukumnya berdasarkan riwayat Ibnu Umar RA, "Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya (setahun penuh)." (HR Bukhari).
Puasa setahun penuh adalah puasa terus menerus yang dilakukan dalam setahun penuh, tanpa berbuka satu hari pun termasuk berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq.
4. Puasa Wishal
Wishal adalah meninggalkan makan dan minum di malam hari di antara dua waktu puasa secara sengaja dan tanpa udzur atau sebab tertentu. Dapat diartikan bahwa puasa wishal ini adalah melanjutkan berpuasa pada hari berikutnya tanpa berbuka atau sahur.
5. Puasa Seorang Istri Tanpa Izin Suami
Rasulullah melarang seorang perempuan berpuasa tanpa izin dari suaminya kecuali puasa Ramadan yang hukumnya wajib. Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah bersabda,
"Janganlah wanita berpuasa satu hari, dan suaminya menyaksikan kecuali dengan seizin suaminya, kecuali puasa Ramadan." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Itulah penjelasan dari hukum berpuasa di Hari Idul Fitri. Semoga dapat memberikan pengetahuan baru dan juga manfaat bagi kita semua.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis