Puasa Syawal adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebut terkait puasa Syawal.
Beliau bersabda,
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan yang ditulis Ahmad Sarwat, mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpandangan bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Tata caranya sama seperti puasa sunnah secara umum.
Puasa Syawal berlangsung selama enam hari. Dalam pelaksanaannya, bolehkah puasa Syawal dikerjakan tidak berurutan?
Hukum Mengerjakan Puasa Syawal Tidak Berurutan
Diterangkan dalam buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, & Thibbun Nabawi yang disusun Maryam Kinanthi N, Ibnu Utsaimin melalui fatwanya dalam kitab Ad Da'wah menyebut bahwa diperbolehkan mengerjakan puasa sunnah secara berurutan maupun terpisah. Namun, lebih utama dikerjakan secara berurutan.
"Boleh melaksanakan puasa sunnah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal," tulisnya.
Menurut buku Menjadi Takwa dengan Puasa yang ditulis Fajar Jurnianto, jumhur ulama tidak mengharuskan puasa Syawal dikerjakan secara berturut-turut meskipun hal tersebut diperbolehkan. Sebab, tidak ada anjuran maupun larangan dari Rasulullah SAW.
Dengan begitu, puasa Syawal juga bisa dilaksanakan secara beriringan dan selang-seling selama masih dalam rentang waktu bulan Syawal.
Niat Puasa Syawal
Mengutip buku Kedahsyatan Puasa tulisan M Syukron Maksum, bacaan niat puasa Syawal adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta'ala."
Batas Akhir Puasa Syawal 2025
Mengacu dari Kalender Hijriah Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai dari 31 Maret - 28 April 2025. Dengan demikian, batas waktu melakukan puasa Syawal tahun 2025 adalah sampai Senin, 28 April 2025.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur