Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama, Begini Penjelasannya

Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama, Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 06 Apr 2023 07:30 WIB
Koran - holy book of Muslims ( public item of all muslims ) on the table , still life .
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kitti Kahotong)
Jakarta -

Sumber hukum yang pertama bagi umat Islam adalah Al-Qur'an. Sumber hukum Islam berarti suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam.

Menukil dari buku Pendidikan Agama Islam yang disusun oleh Bachrul Ilmy, sumber hukum Islam adalah sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran Islam. Sifat dari sumber hukum Islam ialah dinamis, benar, mutlak, dan tidak pernah mengalami kefanaan atau kehancuran.

Sumber hukum Islam disepakati para ulama, selain Al-Qur'an ada sumber lainnya seperti hadits, ijma, dan qiyas. Namun perlu diingat, sumber hukum lainnya itu bukan penyempurna Al-Qur'an karena Al-Qur'an telah sempurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam

Mengacu pada sumber yang sama, segala penyelesaian persoalan harus merujuk pada Al-Qur'an. Bagaimana tidak? Kitab suci yang satu ini menjadi landasan hukum Islam yang paling utama.

Segala persoalan yang ada dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 59,

ADVERTISEMENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,"

Bersamaan dengan itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara. Apabila kamu berpegang teguh kepada dua perkara tersebut, niscaya kamu tidak akan tersesat selamanya. Kedua perkara tersebut, yaitu Kitabullah (Al-Qur'an) dan sunnah rasul (hadits)," (HR Bukhari dan Muslim).

Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam membimbing kaum muslimin ke jalan yang benar. Selain itu, Al-Qur'an bersifat sebagai obat penawar atau asy-Syifa yang mampu menenangkan batin.

Selain asy-Syifa, Al-Qur'an juga disebut sebagai An-Nur, artinya cahaya yang menerangi manusia dalam kegelapan, lalu al-Furqan berarti sumber hukum yang dapat membedakan antara hak dan batil, serta al-Huda yang artinya petunjuk ke jalan yang lurus.

Abdullah Ahmad An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syariah memaparkan bahwa Al-Qur'an bukanlah kitab hukum maupun kitab kumpulan hukum meski termasuk ke dalam sumber hukum yang pertama bagi umat Islam. Alasannya sendiri karena aturan didalamnya bersifat universal, hanya 80 ayat saja yang menggunakan kata hukum secara eksplisit.

Dia menilai, Al-Qur'an lebih pantas disebut sebagai kitab petunjuk untuk standar moral perilaku manusia. Sebab, pembahasan ibadah dan muamalah di dalamnya bersifat umum, sehingga diperlukan suatu penjelas, karenanya Nabi Muhammad yang kemudian merinci melalui perkataan dan perbuatan beliau.

Pembagian Hukum Islam

Pembagian hukum Islam sendiri tergolong ke dalam lima kelompok, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Wajib

Wajib berarti aturan yang harus dikerjakan. Ketentuannya apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dilakukan mendapat dosa, contohnya salat fardhu dan puasa Ramadan.

2. Sunnah

Hukum Islam yang kedua adalah sunnah yang artinya anjuran. Jika seorang muslim melakukannya maka akan mendapat pahala, namun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut ia tidak berdosa.

3. Haram

Haram artinya aturan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena dilarang. Seorang muslim yang melanggar akan mendapat dosa, sementara yang meninggalkannya akan diganjar pahala.

4. Makruh

Makruh adalah aturan untuk meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yang mematuhi aturan tersebut maka mendapat pahala. Sebaliknya, mereka yang melanggar tidak dikenakan dosa.

5. Mubah

Yang terakhir adalah mubah, sesuatu yang boleh atau tidak boleh dikerjakan. Apabila seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, dia tidak mendapat pahala dan dosa, pun sebaliknya.

Itulah pembahasan mengenai sumber hukum yang pertama bagi umat Islam. Semoga bermanfaat.




(aeb/erd)

Hide Ads