4 Sumber Pokok Ajaran Islam sebagai Panduan Hidup Muslim

4 Sumber Pokok Ajaran Islam sebagai Panduan Hidup Muslim

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 25 Jan 2025 19:00 WIB
Tanda Waqaf Lengkap dengan Penjelasan Hukum Bacaannya
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: MdjihadHossen/Pixabay)
Jakarta -

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki pedoman yang lengkap untuk mengatur kehidupan manusia. Sumber pokok ajaran Islam adalah panduan utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan beragama sekaligus kehidupan sehari-hari.

Ada empat sumber utama dalam ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an, hadits, Ijma, dan Qiyas. Keempat sumber ini menjadi landasan yang kokoh dalam memahami nilai-nilai Islam serta memberikan solusi untuk berbagai aspek kehidupan.

Melalui ajaran yang terkandung di dalamnya, Islam membimbing umatnya menuju keselamatan dan kedamaian di dunia dan akhirat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber Hukum Islam

Empat sumber hukum Islam berfungsi sebagai acuan utama bagi para ulama dan ahli hukum dalam menafsirkan serta menetapkan hukum terkait berbagai aspek kehidupan. Dirangkum dari buku Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia karya Rohidin, keempat sumber tersebut sebagai berikut.

1. Al-Qur'an

Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur'an, yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

Al-Qur'an menjadi panduan utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Allah SWT. Ayat-ayatnya mencakup aturan tentang cara beribadah, berinteraksi dalam hubungan sosial dan ekonomi (muamalah), menjaga moral dan etika, hingga menetapkan hukum pidana untuk menciptakan keadilan.

Keistimewaan Al-Qur'an sebagai firman Allah SWT terbukti dari ketidakmampuan manusia, meskipun dengan kecerdasannya, untuk menciptakan sesuatu yang setara dengannya. Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Isra ayat 88.

قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Artinya: Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."

2. Hadits

Sumber ajaran Islam yang berikutnya adalah hadits Rasulullah SAW. Sunnah mencakup segala ucapan, tindakan, penetapan, atau kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Penetapan (taqrir) merujuk pada persetujuan atau sikap diam Nabi Muhammad SAW terhadap ucapan dan tindakan para sahabat.

Secara istilah dalam syariat, hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan (taqrir).

Al-Qur'an mengandung banyak ayat yang mengingatkan umat untuk menaati Rasulullah SAW. Salah satu perintah tersebut disampaikan Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 32:

قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ

Artinya: Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."

3. Ijma

Ijma merupakan kesepakatan yang dicapai oleh para ulama mengenai suatu permasalahan dan hukumnya dalam Islam. Konsensus ini terwujud melalui proses konsultasi dan diskusi yang didasarkan pada kajian terhadap Al-Qur'an dan hadits.

Dalam buku Ilmu Ushul Fikih karya Abdul Wahhab Khallaf, mayoritas ulama sepakat bahwa ijma merupakan dalil yang sah dalam menetapkan suatu hukum. Validitas ijma ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 59.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).

Istilah 'ululamri' dalam ayat tersebut diartikan secara luas, mencakup aspek keagamaan dan keduniaan. Dalam urusan dunia, ululamri merujuk pada pemimpin seperti kepala negara, raja, atau penguasa. Sedangkan dalam bidang agama, ululamri mengacu pada mujtahid, ulama, dan mufti.

4. Qiyas

Qiyas adalah metode penalaran analogis yang digunakan untuk menetapkan hukum baru dengan membandingkannya dengan hukum yang telah ada dalam Al-Qur'an dan hadits.

Namun, qiyas harus didasarkan pada adanya kesamaan dasar (illah) antara keadaan lama dan baru yang menjadi dasar penetapan hukumnya.

Selain keempat sumber hukum tersebut, beberapa ulama berpendapat bahwa terdapat sumber hukum Islam lainnya, seperti:

  • Istihsan
  • Istishab
  • Saddudz-dzari'ah atau langkah preventif
  • Urf atau adat
  • Pendapat sahabat Nabi SAW

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads