Hukum Islam atau sering disebut fiqih merupakan ketentuan sekaligus panduan dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim. Dalam Islam, terdapat empat sumber hukum yang menjadi rujukan.
Hukum Islam secara umum berpijak pada dua kriteria yakni terkait ibadah dan muamalah.
Dalam buku Hukum Islam, Hendra Sudrajat dkk menjelaskan hukum Islam merupakan bersumber dari wahyu Allah SWT atau Al-Qur'an dan sunnah Rasul atau hadits dan Ijtihad Ulama. Sehingga hukum Islam dipahami sebagai hukum tertinggi jika disandingkan dengan hukum apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Modul Sumber-sumber Hukum Islam yang disusun Kementerian Agama (Kemenag) disebutkan sumber hukum Islam selanjutnya adalah qiyas atau analogi.
Hukum Islam mencakup urusan ibadah yang meliputi hubungan Allah SWT dengan manusia. Serta urusan muamalah yang meliputi hubungan manusia dengan manusia.
Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur'an
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur'an. Menurut Muhammad Ali al-Shabuni, Al-Qur'an adalah firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir dengan perantara Jibril AS yang tertulis dalam mushaf dan sampai kepada kita dengan mutawatir (bersambung).
Al-Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam, sebelum sumber-sumber lainnya. Al-Qur'an merupakan undang-undang dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 59,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Menurut Imam Ghazali, ayat-ayat Al-Qur'an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat dan terbagi kepada dua macam, yaitu ayat yang bersifat ijmali (umum) dan ayat yang bersifat tafsili (detail).
2. Sunah
Hukum Islam selanjutnya adalah sunah atau hadits Rasulullah SAW. Menurut ahli usul, al Amidi mengemukakan sunah adalah apa-apa yang datang dari Rasulullah SAW berupa dalil-dalil syariat, yang bukan dibaca (maksudnya bukan Al-Qur'an) dan bukan mukjizat.
Sunah yang dijadikan sumber hukum Islam menurut mayoritas ulama merupakan sinonim dari hadits. "Ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani), atau tingkah laku Nabi SAW baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya".
Sunah merupakan segala hal yang disandarkan kepada Nabi SAW yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan hukum dalam ajaran Islam. Hal ini dikarenakan Nabi SAW adalah sosok yang mulia dan menjadi suri tauladan bagi umat manusia.
3. Ijtihad Ulama
Ijtihad ulama atau ijma juga merupakan sumber hukum Islam yang bisa menjadi rujukan.
Definisi ijma menurut sebagian besar ulama adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad SAW setelah wafatnya beliau pada masa tertentu atas suatu perkara agama.
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar RA apabila ditemukan suatu perselisihan. Pertama ia akan merujuk kepada kitab Allah SWT, jika tidak ditemui dalam kitab Allah SWT maka ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah SAW ia pun berhukum dengan sunah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunah Rasulullah SAW ia kumpulkan para sahabat dan ia lakukan musyawarah untuk menemukan solusi atas suatu masalah dan menetapkan hukumnya.
4. Qiyas
Merangkum buku Ijtihad dalam Syariat Islam karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf dijelaskan qiyas adalah sumber pensyariatan hukum yang mengikuti perkembangan permasalahan-permasalahan baru yang berdatangan, dan juga yang menyingkap hukum syar'i dari permasalahan-permasalahan tersebut, serta mengkompromikan antara persyaratan hukum dengan kemaslahatan.
Ali bin Abi Thalib berkata, "Kebenaran itu dapat diketahui dengan qiyas menurut orang-orang yang mempunyai pikiran."
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI