Sumber hukum Islam yang disepakati mayoritas ulama ada empat, yaitu Al-Qur'an, hadits, ijma, dan qiyas. Meski demikian, Menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam buku Logika dan Penalaran Perbandingan Hukum Barat dan Islam karya Dr. JM. Muslimin, MA, Al-Qur'an dan hadits tetap sebagai sumber sekaligus doktrin hukum esensial.
Sementara ijma atau konsensus dan kesepakatan ahli dan qiyas atau penalaran logis adalah metode dan sumber hukum instrumental yang selalu mekanisme dan prosedurnya berkembang dan berinovasi sesuai kondisi dan situasi serta progresivitas peradaban pengetahuan dan kemanusiaan.
4 Sumber Hukum Islam dan Penjelasannya
1. Al-Qur'an
Al-Qur'an menjadi kitab terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada manusia. Dikatakan bahwa Al-Qur'an memang benar ciptaan Allah SWT semata dan tidak dapat ditirukan oleh satupun makhluknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan ini bisa kita lihat melalui firman Allah SWT pada Al-Qur'an Surah Al-isra' ayat 88, bunyinya:
قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا (88
Artinya: Katakanlah, "Sungguh, jika manusia dan jin berkumpul untuk mendatangkan yang serupa dengan Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat mendatangkan yang serupa dengannya, sekalipun mereka membantu satu sama lainnya."
Pada ayat selanjutnya dijelaskan,
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا لِلنَّاسِ فِيْ هٰذَا الْقُرْاٰنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍۖ فَاَبٰىٓ اَكْثَرُ النَّاسِ اِلَّا كُفُوْرًا (89
Artinya: "Sungguh, Kami telah menjelaskan berulang-ulang segala perumpamaan dengan berbagai macam cara kepada manusia dalam Al-Qur'an ini, tetapi kebanyakan manusia tidak menginginkan kecuali kekufuran."
Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag bahwa di dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT telah menyampaikan segala macam bukti dan argumen kepada manusia agar mereka beriman. Berbagai bukti dan argumen itu diungkapkan dalam berbagai bentuk penjelasan seperti gaya bahasa, dalam bentuk perintah, berita, dan cerita.
Baca juga: Metode Ijtihad dalam Islam, Apa Itu? |
Sama halnya dengan isi Al-Qur'an yang bermacam-macam, seperti akidah, hukum, budi pekerti, ibadah, kisah, dan sebagainya yang tidak dapat dibantah kebenaran. Sekalipun Allah SWT telah menyampaikan dengan sedemikian serta isinya yang mengandung nilai-nilai yang tinggi untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, namun orang-orang kafir tidak mengimaninya.
2. Hadits
Kedudukan hadits diterangkan melalui banyak ayat Al-Qur'an, salah satunya melalui Surah An-Nisa' ayat 59, yaitu:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (59 ࣖ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Diterangkan melalui Tafsir Quran Kemenag, hadits berposisi sebagai patokan dan landasan ketika sesuatu hal ditetapkan. Khususnya dalam membuat ketentuan-ketentuan oleh ulil amri yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka.
Senada dengan ayat di atas, dijelaskan juga dalam penggalan Surah Al-Hasyr ayat 7,
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ (7
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul (SAW) kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
3. Ijma
Dilansir dari Moraref atau Portal Akademik Kementerian Agama berjudul Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, ijma adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
Ijma sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum terhadap masalah tertentu. Ijma sharih ini cukup jarang terjadi, bahkan melalui suatu majelis pun jarang dilakukan.
Bentuk ijma yang kedua adalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu meluas diketahui orang banyak. Tiada seorangpun di antara mujtahid lain yang mengungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat itu setelah meneliti pendapat itu.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang berada di urutan terakhir adalah qiyas. Qiyas (analogi) adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Dalam kerangka teori hukum Islam As-Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena dipandang lebih lemah dibandingkan dengan ijma.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini