Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan adalah hal yang wajib sebagai bentuk mensyukuri nikmat dan pemberian Allah. Salah satu caranya adalah dengan berolahraga. Berenang pun menjadi alternatif yang mudah lagi menyehatkan.
Namun, bagaimana jadinya jika seseorang berenang di siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa? Bagaimana hukumnya?
Penjelasan Melalui Hadits
Seseorang yang berenang ketika berpuasa seperti misalnya nelayan atau bertugas sebagai perenang profesional atau seseorang yang sengaja berenang untuk menyejukkan badannya tidak membatalkan puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak ada alasan yang membatalkan puasanya seperti misalnya menahan air agar tidak masuk ke dalam perut. Apabila sengaja menelan air, maka puasanya batal.
Dalam buku Menjawab Persoalan Menjelaskan Kekeliruan oleh Prof. Madya Dato' Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, disebutkan bahwa as-Syeikh Muhammad Salih Ibn Uthaimin pernah menyebut fatwa berenang itu mencerdaskan dan meringankan beban seseorang sehingga dalam menjalankan ibadah dapat lebih fokus. Maka, tidak ada larangan untuk itu.
Adapun tujuan untuk menyejukkan badan ketika berpuasa bukan suatu kesalahan. Menyejukkan badan atau mengurangi dahaga dengan menyiram air ke atas kepala ketika berpuasa pernah dilakukan oleh Nabi SAW seperti dalam hadits berikut,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud di dalam sunannya, Abu Bakar bin Abd al-Rahman meriwayatkan: "Telah berkata sahabat yang menceritakan kepadaku 'Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas."
Berdasarkan Pendapat Ulama
Senada dengan hadits yang telah disebutkan, berdasarkan hadits tersebut para ulama menyepakati bahwa mandi, berenang, dan memakai pakaian yang dibasahi agar terasa segar dan dingin di kulit tidaklah membatalkan puasa selama air tersebut tidak tertelan secara sengaja.
Hal ini juga menjelaskan tentang rongga tubuh (jauf) mana yang dapat menyebabkan batalnya puasa jika ada suatu benda masuk ke dalamnya. Perbedaan pendapat ulama juga terjadi karena pertimbangan akan kemungkinan mengalirnya benda tersebut melalui rongga yang berujung pada lambung (ma'idah).
Namun, berdasarkan buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya yang disusun oleh Isnan Ansory, Lc, MA, dapat dipastikan bahwa pori-pori kulit tidak akan dimasuki oleh air sedemikian rupa kecuali jika disuntikkan sesuatu melaluinya (hal ini ada penjelasannya sendiri).
Sementara itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, "Rasulullah SAW menganjurkan kita berolahraga, antara lain berenang. Agama menoleransi setiap pelanggaran apabila dilakukan dengan terpaksa atau tidak disengaja, dan selama upaya menghindarinya telah dilakukan."
Adapun Muhammad Ridho al-Thurisinai dalam bukunya Buka Puasa Bersama Rasulullah, menyebutkan fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin terkait hukum berenang saat puasa,
"Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca: ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ke tenggorokannya dan ia tidak menyadari."
(Syarhul 'Umdah Min Kitabush Shiyam I/378 dan 471, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm VI/225-226 dan Fatwa Ramadhan II/524-225)
Berdasarkan pemaparan data dan fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa berenang hukumnya mubah atau diperbolehkan selama menghindari masuknya air ke dalam perut.
Sementara untuk alasan kehati-hatian, beberapa ulama pun menyarankan seseorang harus dalam kepentingan yang mendesak seperti dalam bahaya dan tuntutan pekerjaan. Sehingga, hendaknya memang dihindari apabila tidak memiliki hajat atau urgensi tertentu.
Wallahu alam.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!