Menelan air sisa berkumur saat puasa kadang kala tidak sengaja terjadi. Sementara itu, umat muslim yang berpuasa tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti menelan makanan ataupun minuman.
Apabila seseorang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Lantas, bagaimana jika saat menggosok gigi atau berwudhu dalam keadaan berpuasa kemudian menelan air sisa berkumur? Apakah hukum puasanya menjadi tidak sah? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menelan Air Sisa Berkumur Saat Puasa
Mengutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, pada dasarnya berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila dilakukan secara berlebih maka hukumnya makruh.
Hal tersebut didasarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨͺΩΨ ΩΩΨ£ΩΨ¨ΩΩΩΨΊΩΨ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩ ΨͺΩΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΨ§Ψ¦ΩΩ ΩΨ§
Artinya: "Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa." (HR Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud).
Para ulama turut menafsirkan hadits tersebut bahwa orang yang berpuasa boleh memasukkan air ke hidung asalkan tidak berlebihan. Menurut Ibnu Taimiyah, berkumur dan beristinsyaq juga dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama.
Apabila masih ada air yang tersisa setelah berkumur dalam mulut, lalu tertelan tanpa sengaja, maka hukum puasanya tetap sah. Menurut Ibnu Hajar rahimahullah, jika dikhawatirkan setelah bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.
Sementara itu, disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, berkumur dan memasukkan air ke hidung saat berpuasa bila dilakukan secara berlebihan hukumnya makruh, bahkan dapat membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa."
Akan tetapi, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. Menelan air saat berkumur dapat membuat hukum puasanya batal. Hal tersebut disebabkan adanya anggapan bahwa seseorang yang menelan air saat berkumur telah memasukkan air ke dalam rongga perutnya dalam keadaan sadar. Sama halnya dengan apabila seseorang sengaja meminum air saat puasa.
Meski demikian, sebagian besar ulama menganggap menelan air sisa berkumur saat puasa hukumnya tetap sah puasanya.
Dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits, disebutkan bahwa orang yang berkumur saat puasa dapat mengeluarkan air dari mulutnya kemudian boleh menelan ludahnya. Ia tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang digunakannya untuk berkumur.
Al-Mutawalli dan ulama lainnya sepakat dengan mengutarakan, 'Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya.' (Al-Majmu', 6: 327).
Dengan demikian, menelan air sisa berkumur saat berpuasa tetap dihukumi sah puasanya asalkan ketika berkumur tidak dilakukan secara berlebihan. Alangkah lebih baiknya, umat muslim juga perlu berhati-hati saat berkumur agar tidak membatalkan puasanya.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan