Ngupil dan Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa?

Ngupil dan Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 25 Mar 2023 14:00 WIB
Long hair little child girl pick her nose.
Ilustrasi Mengupil (Foto: istock)
Jakarta -

Puasa adalah kegiatan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti makan, minum, hingga berhubungan suami istri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari. Karenanya, umat Islam harus memahami dengan seksama tindakan apa saja yang dapat membatalkan puasanya.

Tak jarang, timbul keraguan terkait hal-hal yang membatalkan. Salah satunya mengorek atau membersihkan telinga ketika puasa.

Sebab, dari sekian banyak penyebab yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh menjadi salah satunya. Ketika seseorang mengorek telinga, maka ia memasukkan benda ke dalam lubang bagian tubuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kebiasaan mengorek telinga ini tidak semata-mata dilakukan karena spontan, melainkan untuk membersihkan bagian dalam telinga saat kotor.

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan mengorek hidung atau mengupil.

ADVERTISEMENT

Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut tidak membuatnya tertelan. Menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.

Meski demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa di antaranya menyatakan membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga, akibatnya benda masuk ke dalam rongga tersebut.

Dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud maupun air maka dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan dari mayoritas pendapat ulama.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i berpandangan memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.

Deretan Perkara yang Tidak Membatalkan Puasa

Mengacu pada buku tulisan Ahmad Sarwat, berikut ini merupakan sejumlah perkara yang tidak membatalkan puasa.

1. Berbekam

Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara diambil darahnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa, ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.

2. Kumur dan Istinsyak

Perkara lainnya ialah kumur dan istinsyak. Berkumur ialah kegiatan memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali, sementara istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.

Kedua hal tersebut boleh dilakukan meskipun bukan untuk keperluan berwudhu. Namun, perlu diingat jangan sampai air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.

3. Mandi dan Berenang

Mandi dan berenang tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Begitu juga dengan memakai pakaian yang dibasahi agar dingin.

4. Keluar Mani dengan Sendirinya

Perkara lainnya yaitu keluar mani dengan sendirinya. Ketika seseorang tidur dalam keadaan berpuasa, kemudian ia bermimpi yang mengakibatkan maninya keluar maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Tetapi, apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk membangkitkan birahinya, baik melalui imajinasi atau melihat serta mendengar hal-hal yang memicu timbulnya nafsu hingga mengakibatkan maninya keluar, maka puasanya batal.

5. Bersiwak

Bersiwak sama halnya dengan membersihkan gigi. Perkara tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi menurut Imam Syafi'i hukum bersiwak makruh apabila telah lewat waktu Dzuhur hingga sore hari.




(aeb/lus)

Hide Ads