Mengupil atau ngupil menjadi kebiasaan yang sering dilakukan orang ketika membersihkan hidung. Bagaimana hukum ngupil ketika sedang menjalani puasa?
Ada sejumlah orang yang mempertanyakan terkait hukum ngupil saat puasa. Aktivitas membersihkan hidung ini dilakukan dengan memasukkan jari ke lubang hidung.
Sebagian orang menganggap mengupil tidak membatalkan puasa, namun ada juga yang berpendapat bahwa mengupil dapat membuat puasa batal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?
Dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu yang disusun oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, dijelaskan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu (yang kasat mata) ke dalam lubang badan secara sengaja. Dengan demikian jika ada seseorang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuhnya tanpa ada paksaan, padahal ia tahu bahwa hal itu bisa membatalkan puasa maka puasanya batal.
Area batin dari hidung dimulai setelah melewati batang hidung (khaisyam). Artinya selama seseorang memasukkan benda ke hidung (misalnya mengupil) tidak melebihi batang hidung, maka tidak membatalkan puasa.
Hal senada juga dipaparkan M Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui. Puasa tidak batal kecuali makan, minum dan 'basah' dengan sengaja dan dengan cara bila terjadi antara terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari.
Dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, dijelaskan jika mengupilnya di bagian hidung yang lembek maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena bagian yang lembek di hidung masih kategori luar hidung.
Namun, jika mengupilnya sudah sampai ke bagian yang keras dalam hidung yaitu muntah al-khoisyuum (pangkal hidung), hukumnya dapat membatalkan puasa.
Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Mengutip buku Rahasia Puasa Ramadhan yang disusun oleh Yasin T. Al Jibouri dan Mirza Javad Agha Maliki Tabrizi, berikut beberapa perkara yang membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Berhubungan seksual di siang hari
3. Muntah dengan sengaja
4. Murtad
5. Hilang atau berubah niat
6. Keluar air mani dengan sengaja
7. Haid dan nifas
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI