Menonton Video Dewasa Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Menonton Video Dewasa Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 12 Mar 2025 10:30 WIB
No porn icon on computer desktop screen. Porn forbidden icon
Ilustrasi larangan nonton film dewasa (Foto: Getty Images/iStockphoto/Seva Petrov)
Jakarta -

Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain menahan lapar dan dahaga, kita juga diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, termasuk menahan diri dari nafsu syahwat.

Berkaitan dengan menahan nafsu syahwat, muncul pertanyaan di masyarakat Muslim mengenai apakah menonton video dewasa saat berpuasa dapat membatalkan puasa yang sedang dijalani?

Hukum Menonton Video Dewasa saat Puasa

Menonton film dewasa atau segala hal yang berkaitan dengan pornografi hukumnya haram dalam Islam. Hal ini dikarenakan film tersebut mengandung banyak adegan yang bersifat pornografi dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang hukum menonton film porno saat puasa, menurut buku Batalkah Sholat Jika Melihat Sarung Imam Bolong karya Ustadz M. Syukron Maksum, menonton film dewasa saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena aktivitas tersebut tidak termasuk dalam perkara yang secara langsung membatalkan puasa.

Namun, jika seseorang terbiasa melakukannya atau meyakini bahwa menonton film dewasa akan menyebabkan keluarnya air mani, terutama jika disertai dengan masturbasi, maka puasanya menjadi batal. Pendapat ini telah disepakati oleh mayoritas ulama.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh dijelaskan oleh Rosidi, S.Pd.I, M.Pd, dosen UIN Surakarta yang dikutip dari arsip detikcom, menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih terdapat dua istilah, yaitu mufthirat dan muhbithot.

Dalam perspektif fikih, mufthirat merujuk pada delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun 8 perkara yang termasuk mufthirat dan dapat membatalkan puasa ketika seseorang melakukannya meliputi:

  1. Murtad
  2. Haid, nifas, atau wiladah (melahirkan)
  3. Gila
  4. Pingsan dan mabuk
  5. Jima' atau berhubungan seksual
  6. Sampainya ain (zat) dari manfadz maftuh (jalan tembus yang terbuka) ke jauf (rongga tubuh).
  7. Istimna' atau mengeluarkan mani
  8. Sengaja muntah

Sementara itu, muhbithot merupakan hal-hal yang tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi dapat mengurangi atau menghilangkan pahalanya. Akibatnya, seseorang yang berpuasa hanya merasakan lapar dan dahaga tanpa memperoleh manfaat spiritual dari ibadah tersebut.

Ghibah, adu domba, kebohongan, pandangan haram, sumpah palsu, serta ucapan dan tindakan keji termasuk dalam perbuatan yang merusak pahala. Semua hal ini bertentangan dengan nilai-nilai kesucian puasa dan dapat merusak kualitas ibadah seseorang.

Menonton film dewasa atau hal-hal yang berbau pornografi saat berpuasa juga termasuk dalam kategori muhbithot, karena dapat membangkitkan syahwat dan menjauhkan seseorang dari ketakwaan. Meskipun puasanya tetap sah, tetapi perbuatan ini dapat menghilangkan pahala yang seharusnya diperoleh selama menjalankan ibadah puasa.

Dengan demikian, meskipun secara fikih menonton film dewasa tidak membatalkan puasa, tetapi perbuatan tersebut tetap berdampak buruk pada kesempurnaan ibadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai puasa agar ibadahnya tidak sia-sia dan hanya mendapatkan rasa lapar dan hausnya saja.

Puasa Bertujuan untuk Menjaga Hawa Nafsu

Menonton film dewasa atau film porno pada dasarnya dapat membangkitkan syahwat, yang bertentangan dengan semangat ibadah puasa. Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang Muslim yang berpuasa jika tetap melakukannya tanpa disertai upaya menahan hawa nafsu.

Orang yang berpuasa juga dituntut untuk menjaga serta mengendalikan diri dari dorongan syahwat. Dengan pengendalian tersebut, tujuan utama puasa yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu mencapai ketakwaan, dapat terwujud.

Imam An-Nawawi juga menyebutkan hal ini dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 2, halaman 253:

ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه

Artinya: "Orang yang berpuasa harus dapat mengendalikan dirinya dari syahwat. Dengan pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa."

Maka dari itu, menonton konten mesum yang dapat mengurangi pahala puasa sebaiknya dihindari oleh seorang Muslim. Bukan hanya saat bulan Ramadan, tetapi juga di hari-hari lainnya, karena perbuatan tersebut dapat mendatangkan dosa.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads