Surat An Nur Ayat 2: Pezina Belum Nikah Didera 100 Kali

Surat An Nur Ayat 2: Pezina Belum Nikah Didera 100 Kali

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 23 Mar 2023 10:00 WIB
ilustrasi pasangan bercinta
Ilustrasi Pelaku Zina (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi para pelaku zina, baik wanita maupun laki-laki. Seperti yang kita ketahui, zina tergolong ke dalam perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang hukuman bagi para pezina, salah satunya pada surat An Nur ayat 2. Dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa Allah akan memberi hukuman dera sebanyak seratus kali bagi pelaku zina yang belum menikah.

Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

ADVERTISEMENT

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,"

Surat An nur Ayat 2 Berisi tentang Hukuman bagi Pelaku Zina

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), surat An Nur ayat 2 menerangkan bahwa umat Islam yang berzina baik itu laki-laki maupun perempuan yang telah balig, merdeka dan tidak muhsan hukumnya didera sebanyak seratus kali.

Maksud muhsan sendiri yaitu laki-laki atau perempuan yang pernah menikah dan berhubungan suami istri. Sementara itu, tidak muhsan berarti maknanya belum menikah.

Jadi, hukuman yang diterima oleh pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk selama seratus kali. Pencambukan yang dilakukan harus tanpa belas kasihan, artinya tiada henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.

"Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah," bunyi penggalan tafsir tersebut.

Hukuman cambuk hendaknya dilaksanakan di tempat umum dan terhormat, seperti masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak. Tujuannya agar orang-orang yang menyaksikan secara mendapat pelajaran dan berujung menahan diri mereka dari perbuatan zina.

Sementara itu, bagi pelaku zina muhsan hukumannya ialah dilempari dengan batu sampai mati. Dalam Islam, istilah itu disebut dengan hukum rajam.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari penggalan surat An Nur ayat 2:

وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

Artinya: "...dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah..."

Maknanya, Allah SWT melarang untuk berbelas kasihan pada pelaku zina. Belas kasihan yang dilarang ini bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpa­kan hukuman had.

Namun, belas kasihan yang dimaksud adalah belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Hal inilah yang tidak diperbolehkan.

Perbuatan zina sendiri telah digolongkan ke dalam dosa besar yang berada di posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

"Berkata Abdullah bin Mas'ud, 'Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?', Rasulullah menjawab, 'Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,' Berkata Ibnu Mas'ud, 'Kemudian dosa apalagi?', jawab Rasulullah, 'Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu,' berkata Ibnu Mas'ud, 'Kemudian dosa apalagi?', Rasulullah menjawab, 'Engkau berzina dengan istri tetanggamu,'"

Dijelaskan lebih lanjut, hukuman di dunia dilaksanakan ketika tindakan zina benar-benar terjadi. Kepastian mengenai benar atau tidaknya terjadi perbuatan itu ditentukan dari tiga hal, yaitu bukti, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan.




(aeb/kri)

Hide Ads