Surat An Nisa ayat 34 berisi tentang bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya. Berikut bacaan dan tafsir lengkapnya.
Allah SWT berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Tafsir Surat An Nisa Ayat 34
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, surat An Nisa ayat 34 menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela, serta pemberi nafkah yang bertanggung jawab penuh terhadap istri dan keluarganya. Karenanya, Allah SWT memerintahkan para istri untuk menaati sang suami selama ia tidak durhaka kepada Sang Khalik.
"Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang dan menyelesaikan masalahnya," tulis Tafsir Kemenag RI pada surat An Nisa ayat 34.
Melalui surat An Nisa ayat 34 ini pula dijelaskan bagaimana cara seorang suami bertindak kepada sang istri yang tidak taat kepadanya. Pertama-tama, suami harus menasihatinya dengan baik.
Jika nasihat tidak berhasil, coba untuk pisah ranjang dengan istrinya. Apabila tidak berubah juga, surat An Nisa ayat 34 memperbolehkan suami untuk memukul istri dengan pukulan yang ringan.
Maksud pukulan ringan dalam surat An Nisa ayat 34 ini yaitu yang enteng dan tidak mengenai muka serta meninggalkan bekas. Setelahnya, jika istri sudah kembali taat hendaknya suami tidak membongkar kembali kesalahan-kesalahan yang sudah lalu.
Senada dengan itu, Ibnu Abbas dalam tafsir At-Thabari mengatakan pukulan yang dimaksud yaitu tidak menimbulkan luka. Bahkan, Ibnu Abbas mengomentari pukulan tersebut hendaknya menggunakan kayu siwak atau semacamnya.
"Hal ini bisa dipahami bahwa maksud dari pukulan tersebut bukan untuk menyakiti istri. Melainkan pukulan sayang sebagai isyarat untuk memperlihatkan bahwa suami tidak senang dengan perbuatan istri," tulisnya, dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Imam Syafi'i Berpendapat Lebih Baik Tidak Memukul Istri
Meski demikian, Imam Syafi'i dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib berpendapat bahwa lebih baik tidak memukul istri. Selain itu, ulama tafsir kontemporer kenamaan asal Tunisia yaitu Ibn 'Asyur dalam At Tahrir wa At Tanwir menyarankan agar pemerintah memberlakukan aturan khusus agar para suami tidak semena-mena dalam mengamalkan surat An Nisa ayat 34.
Menurutnya, apabila suami memukul istri sembarangan hingga menyebabkan kerugian besar dan tidak wajar, suami tersebut harus dihukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Nabi SAW Tidak Pernah Memukul Istrinya
Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya tidak pernah sekali pun memukul istrinya. Ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang berkata,
"Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah. " (HR Muslim)
Bahkan, dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyinggung laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Beliau berkata,
"Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya." (HR Bukhari)
Sang nabi juga melarang para suami untuk memukul istrinya. Berikut bunyi haditsnya,
"Mu'awiyah Al Qusyairi mengisahkan bahwa ia datang kepada Rasulullah lalu berkata, Bagaimana pendapat engkau mengenai istri-istri kami? Beliau bersabda:
"Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa'i, al-Baihaqi dan Thabrani)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi