Surah An-Nur adalah surah ke-24 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 64 ayat. Surah ini tergolong surah Madaniyyah yang memiliki arti "Cahaya".
Dalam surah An-Nur ayat 60, Allah SWT mengizinkan bagi perempuan yang lanjut usia untuk melepaskan sebagian penutup aurat mereka. Berikut bacaan dan tafsir lengkapnya.
Bacaan Surah An-Nur Ayat 60: Arab, Latin, dan Artinya
Berikut bacaan surah An-Nur ayat 60 lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍ ۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Arab Latin: wal-qawâ'idu minan-nisâ'illâtî lâ yarjûna nikâḫan fa laisa 'alaihinna junâḫun ay yadla'na tsiyâbahunna ghaira mutabarrijâtim bizînah, wa ay yasta'fifna khairul lahunn, wallâhu samî'un 'alîm
Artinya: "Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Tafsir Surah An-Nur Ayat 60
Mengutip Tafsir Kementerian Agama RI, surah An-Nur ayat 60 mengatur tentang kebebasan berpakaian yang digunakan perempuan yang sudah tua atau berusia lanjut dan tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah.
Jika sebelumnya Allah SWT melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, dan mewajibkan mereka untuk menutup auratnya, pada surah An-Nur ayat 60 ini Allah SWT memberi pengecualian kepada perempuan tua.
Bagi perempuan lansia, diperbolehkan untuk melepas sebagian pakaian yang biasanya digunakan untuk menutupi aurat, seperti jilbab atau pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh.
Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirnya terjemahan Abdullah ibn Muhammad, mengutip pendapat dari Sa'id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, adh-Dhahhak dan Qatadah yang mengatakan bahwa maksud dari perempuan tua di sini adalah wanita yang telah terputus dari haid dan tidak punya harapan melahirkan anak.
Namun, meskipun ada kelonggaran ini, mereka tetap dilarang membuka bagian tubuh yang biasanya tertutup, seperti dada, betis, dan paha.
Di samping itu, lebih baik bagi perempuan lansia tersebut untuk tetap mengenakan pakaian lengkap seperti biasanya. Karena, seorang perempuan tua akan tetap lebih terhormat jika dia masih mementingkan dan memperhatikan apa yang sebaiknya dikenakan untuk dirinya sebagai seorang perempuan. Ini lebih afdhal dan lebih baik di sisi Allah SWT.
Menurut Quraish Shihab dalam buku Jilbab, Izin dari Allah SWT, hal ini tidak hanya karena perempuan tua telah mengalami kesulitan dalam memakai aneka pakaian, tetapi juga karena memandang mereka tidak lagi menimbulkan rangsangan syahwat bagi laki-laki.
Namun, perlu dicatat bahwa walau ada kelonggaran itu, mereka masih dilarang bertabarruj. Artinya, mereka tetap dilarang menampakkan "perhiasan", atau memakai sesuatu yang tidak wajar, seperti berdandan secara berlebihan, dengan tujuan tertentu yang justru menimbulkan godaan dan mengarah pada hal-hal yang dilarang dalam Islam.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal