Surat An Nur Ayat 2: Hukuman bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah

Surat An Nur Ayat 2: Hukuman bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 05 Sep 2024 07:15 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Surat An Nur ayat 2 membahas tentang pezina yang belum menikah serta hukumannya. Zina adalah perbuatan kotor yang harus dijauhi oleh umat Islam.

An Nur sendiri merupakan surat ke-24 dalam mushaf Al-Qur'an yang terdiri dari 64 ayat. Surat ini diturunkan di Madinah sehingga tergolong surat Madaniyah.

Bacaan Surat An Nur Ayat 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surat An Nur Ayat 2

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi para pezina yang belum menikah. Pria dan wanita muslim yang jadi pelaku zina dan belum menikah diganjar hukuman dera seratus kali.

Dera atau pencambukan harus dilakukan tanpa henti atau belas kasihan dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Orang-orang beriman dilarang berbelas kasihan terhadap pelanggar hukum tersebut yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan dalam agama Islam.

"Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya," tulis Tafsir Kemenag RI pada surat An Nur ayat 2.

Selain hukuman atas pezina, ayat ini juga berisi peringatan bagi muslim untuk menghindari pezina, khususnya menjadikan mereka sebagai pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik, pun sebaliknya.

"Dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin," bunyi Tafsir Kemenag RI.

Sementara itu, dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan bahwa surat An Nur ayat 2 membahas tentang larangan berbelas kasih terhadap pelaku zina. Belas kasihan ini bukan tentang manusiawi ketika menimpakan hukuman, melainkan belas kasihan yang berujung mendorong hakim membatalkan hukuman tersebut. Hal seperti inilah yang dilarang.

Sebagaimana diketahui, zina termasuk perbuatan dosa besar yang dilarang dalam Islam. Saking hinanya, zina menempati posisi ketiga setelah musyrik dan membunuh.

Naudzubillah min dzaalik.




(aeb/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads