An Nur Ayat 2 Jelaskan Hukuman bagi Pezina yang Belum Menikah

An Nur Ayat 2 Jelaskan Hukuman bagi Pezina yang Belum Menikah

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 02 Sep 2024 12:30 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Ilustrasi zina. Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Seorang muslimah harus melindungi kehormatannya. Berzina jadi salah satu yang sangat dilarang Allah SWT. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman langsung di dunia.

Prof. Dr. Fadhel Ilahi dalam bukunya Zina Problematika dan Solusinya menjelaskan terkait pengertian zina. Zina adalah perbuatan kotor dan keji yang tidak bisa diterima akal dan dilarang oleh semua agama.

Zina juga menimbulkan dampak negatif yang sangat kompleks, ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, kehancuran kehidupan rumah tangga hingga penyakit kelamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan mendekati zina juga dituliskan dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

ADVERTISEMENT

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra: 32)

Qadhi Abu Su'ud menjelaskan arti kata "mendekati" di sini, "... melakukan hal-hal yang mungkin dapat menjerumus kepada zina, baik kemungkinan itu kecil ataupun besar, apalagi dengan langsung bersentuhan."

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam buku Jangan Dekati Zina jelaskan seperti yang disebutkan oleh Bukhari dalam kitab hadits dari Amr bin Maimun Al-Audi, dikatakan, "Aku melihat seekor kera berzina dengan kera betina, lalu kera-kera lainnya mengeroyok kedua kera itu dan melempari mereka dengan batu sampai tewas."

Selanjutnya dalam buku tersebut juga disebutkan puncak kenikmatan zina, yang sebenarnya adalah suatu jalan teramat buruk yang ditempuh manusia. Karena membawa kebinasaan, kehancuran dan juga kefakiran dunia. Selain itu, perbuatan ini juga mengundang siksaan, kehinaan dan balasan yang berat di akhirat.

Hukuman bagi Orang yang Berzina

Dalam surat An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An-Nur: 2)

Dalam Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), surat An Nur ayat 2 menerangkan bahwa muslim yang berzina baik itu laki-laki ataupun perempuan yang telah balig, merdeka dan tidak muhsan hukumnya didera 100 kali.

Mushan adalah laki-laki atau perempuan yang pernah menikah dan berhubungan suami istri. Sedangkan tidak mushan adalah lajang.

Hukuman yang diterima pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali. Ini dilakukan tiada henti dengan syarat tidak mengakibatkan patah tulang.

Sedangkan dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 6 yang diterjemahkan Abdul Ghoffar dan Abu Ihsan al-Atsari, ayat di atas mengandung penjelasan hukum zina. Ada perincian dan perselisihan dalam masalah ini. Seorang pezina adakalanya statusnya bujang yakni belum menikah atau statusnya sudah menikah yaitu orang merdeka, baligh dan berakal yang telah berhubungan badan dengan pasangan lewat pernikahan yang sah.

Menurut jumhur ulama, apabila si penzina masih bujangan, belum menikah, maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali seperti yang disebutkan dalam ayat, ditambah lagi dengan diasingkan dari negerinya selama setahun.

Berbeda halnya dengan Abu Hanifah RA, menurut beliau pengasingan ini terpulang kepada kebijaksanaan Imam (Waliyyul Amri). Jika mau Imam bisa mengasingkannya dan jika menurut Imam tidak, maka tidak diasingkan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads