Surat An-Nur ayat 2 berisi penjelasan tentang firman Allah SWT bagi orang-orang yang berzina. Ayat ini menegaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berbuat zina.
An-Nur merupakan surat ke-24 dalam Al-Qur'an. An-Nur memiliki arti Cahaya, yang diambil dari ayat ke-35. Surat ini terdiri dari 64 ayat dan termasuk golongan surat Madaniyah karena diturunkan di Madinah.
Surat An-Nur Ayat 2
Berikut bacaan lengkap surat An-Nur ayat 2 dalam tulisan Arab, latin dan artinya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Tafsir Surat An-Nur Ayat 2
Merujuk buku Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan nikah, termasuk mereka dalam golongan zina.
Perzinaan menurut yang ditentukan oleh Islam ialah persetubuhan yang terjadi di luar nikah, walau dengan alasan suka sama suka.
Surat An-Nur ayat 2 menjelaskan cara menerapkan hukuman bagi pelaku zina.
Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah Al-Qur'an, kemudian jika dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan secara detail, rujukan hukum selanjutnya adalah Sunnah Rasulullah SAW.
Menurut Rasulullah SAW, yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat.
Pelaku zina yang telah cukup umur (baligh) dan berakal serta merdeka, beragama Islam dan laki-lakinya memiliki isteri, dan perempuannya memiliki bersuami, dihubungkan "keberatan" atau tidaknya suaminya atau istri sahnya, hukumannya ialah rajam. Rajam adalah diikat dan dibawa ke tengah kumpulan orang ramai kaum Muslimin, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, namun hal ini menjadi alasan, karena telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menjalankan hukum ini juga diterima dari perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu Abu Bakar, Umar, Ali, Jahir bin Abdullah, Abu Said al-Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khalid dan Buraidah al-Aslami.
Hukum rajam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada seorang sahabat yang bernama Ma'iz, yang datang sendiri mengakui terus-terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum.
Berkali-kali Rasulullah SAW mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata: "Mungkin baru engkau pegang-pegang saja," "mungkin tidak sampai engkau setubuhi," dan sebagainya, tetapi Ma'iz berkata terus terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi