Surah An Nur Ayat 2: Tentang Hukuman bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah

Surah An Nur Ayat 2: Tentang Hukuman bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 13 Mar 2025 19:30 WIB
Al-Quran
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: freepik/Freepik)
Jakarta -

Surah An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Zina sendiri adalah perbuatan yang hina dan termasuk dosa besar dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nur ayat 2,

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surah An Nur Ayat 2 tentang Hukuman bagi Pezina

MengutipTafsir Kemenag RI ditafsirkan bahwa surah An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Hukuman ini berlaku bagi pria maupun wanita tanpa membedakan.

Muslim yang zina dan belum menikah akan dikenakan hukuman dera seratus kali. Dera juga bisa disebut sebagai pencambukan.

Dera tersebut akan diberlakukan tanpa hentai atau belas kasihan hingga seratus kali. Meski demikian, hukuman tersebut tidak boleh menimbulkan luka atau patah tulang.

Melalui surah An Nur ayat 2, Allah SWT juga menegaskan orang-orang beriman tidak boleh berbelas kasihan terhadap pelanggar hukum. Sebab, mereka tidak menjalankan ketentuan sesuai agama.

"Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya." bunyi Tafsir Kemenag RI pada surah An Nur ayat 2.

Tak hanya hukuman tentang pezina yang belum menikah, surah An Nur ayat 2 juga berisi tentang peringatan agar menjauhi pelaku zina, khususnya yang menjadikan pelaku sebagai pasangan hidup. Sebab, pezina laki-laki tak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau yang musyrik, begitu pun sebaliknya.

Ibnu Katsir melalui kitab tafsirnya menafsirkan surah An Nur ayat 2 menguraikan tentang larangan berbelas kasih kepada pelaku zina. Ini dikarenakan belas kasihan bukan tentang manusiawi saat memberi hukuman, melainkan berujung pada tindakan yang mendorong hakim membatalkan hukuman tersebut. Hal ini dilarang dalam Islam.

Menukil dari kitab Mukasyafatul Qulub oleh Imam Al-Ghazali terjemahan Jamaluddin, dosa zina hanya dapat diampuni jika pelaku benar-benar bertobat. Tobat ini dilakukan dengan tekad tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana bunyi hadits berikut,

"Hindarilah perbuatan menggunjing, karena sesungguhnya ia lebih parah (keji) dari zina." Mereka bertanya, "Bagaimana menggunjing itu bisa lebih parah dari zina?" Nabi SAW menjawab, "Sesungguhnya seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Sedangkan dosa penggunjing tidak bisa diampuni hingga orang yang digunjingnya memaafkannya."

Naudzubillah min dzaalik.




(aeb/inf)

Hide Ads