Berpuasa merupakan amalan yang bisa dilaksanakan untuk mengambil keberkahan bulan Rajab. Namun, bagaimana dengan wanita yang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya. Apakah puasa Rajab sah digabung dengan puasa qadha https://www.detik.com/tag/puasa-qadha Ramadhan?
Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 menyebutkan bila puasa di bulan-bulan haram (suci dan mulia) adalah sunnah hukumnya. Adapun yang tergolong bulan haram ini salah satunya yakni bulan Rajab. Pandangan akan kesunnahan puasa ini juga dikemukakan oleh madzhab Syafi'i dan Maliki.
Dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ustadz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, juga dijelaskan bahwa dasar puasa Rajab sama seperti puasa sunnah peiode bulanan atau mingguan, misal puasa ayyamul bidh atau puasa Senin Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai puasa Rajab, Nabi SAW juga pernah bersabda: "Bahwasanya di surga ada sungai besar (bengawan) yang diberi nama 'Sungai Rajab'. Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari saja pada bulan Rajab, maka Allah memberi minum kepadanya dari Sungai Rajab itu." (Hadits, dalam Kitab Durrotun Nashihin)
Sementara puasa Qadha Ramadhan dalam Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh KH Muhammad Habibillah, merupakan puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa fardhu yang tertinggal karena suatu hal yang membuatnya harus membatalkan puasa itu, bukan sebab kesengajaan.
Seperti perempuan haid ketika menjalani puasa di bulan Ramadhan, sehingga ia mesti menggantinya di luar bulan Ramadhan dengan niat qadha puasa. Untuk jumlah hari bayar utang puasa, disesuaikan dengan banyaknya hari yang ditinggalkan. Demikian hukum puasa qadha Ramadhan adalah wajib.
Lantas, apakah boleh puasa Rajab dibarengi dengan bayar qadha puasa Ramadhan?
Dijelaskan dalam Buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 terkait penggabungan dua niat ibadah, wajib dan sunnah, maka diperbolehkan.
Sama halnya dengan puasa Rajab yang sunnah, dan puasa qadha Ramadhan yang wajib, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa kedua ibadah bila dikerjakan sekaligus maka sah dan diperbolehkan, serta orang yang mengerjakannya akan mendapat seluruh pahalanya. Pandangan serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Hajar dan Ulama Al-Iraqi.
Sementara dalam buku Fiqih Niat oleh Isnan Ansory, menggabungkan dua niat ibadah wajib dan sunnah, menjadikan sah salah satunya, dan batal pada yang lainnya. Misal seperti puasa dalam satu hari yang diniatkan dengan puasa utang Ramadhan dan puasa Rajab.
Menurut sebagian ulama, melaksanakan dua puasa sekaligus dalam satu hari seperti ini dikatakan hanya sah pada puasa yang wajib saja, yakni puasa qadha Ramadhan. Sementara puasa sunnahnya, yaitu puasa Rajab dinyatakan batal.
Namun Syekh Ar-Ramli dalam kitab I'anatuth Thalibin, melansir Naungan Bulan Kemuliaan: Fikih Ramadan 4 Mazhab oleh Gus Arifin, turut membolehkan penggabungan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah lainnya. Adapun menurutnya juga, orang yang menunaikan demikian akan mendapat pahala dari kedua ibadah puasa tersebut.
Wallahu a'lam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi