Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Ini Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Ini Ketentuannya

Cicin Yulianti - detikHikmah
Rabu, 25 Jan 2023 12:15 WIB
Smiling pregnant woman holding belly, resting on home sofa, maternity happiness
Ilustrasi cara membayar fidyah ibu hamil, ini ketentuannya. Foto: iStock
Jakarta -

Memasuki bulan Ramadan, seorang wanita yang memiliki utang puasa dan fidyah atas uzurnya mengandung harus segera membayarnya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai fidyah dan cara membayar fidyah ibu hamil.

Mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Hasanah, puasa tidak menjadi wajib bagi beberapa orang yang sedang ada dalam kondisi sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil atau ibu menyusui. Mereka diberi keringanan untuk membatalkan puasa.

Meski begitu, mereka harus membayar qadha di kemudian hari. Berbeda dengan yang lainnya, khusus untuk ibu yang hamil atau menyusui, qadha puasa harus disertai juga dengan membayar fidyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

ADVERTISEMENT

Bacaan latin: Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Mengutip buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H oleh Abdullah Farid dkk, bahwa ibu hamil aktif yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama kemudian hamil anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.

Ibu hamil tersebut diperbolehkan untuk menunda mengganti puasa sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenakan hukuman kafarah fidyah. Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena kekhawatiran kepada anak, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu pun menyebutkan bahwa seorang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil

Mengutip buku Wanita Hamil Atau Menyusui, Qadha Atau Fidyah? oleh Firman Arifandi, bentuk dari fidyah yang harus dibayarkan adalah berbentuk makanan. Adapun bentuk lebih jelasnya disesuaikan kembali dengan budaya serta kebutuhan masyarakat di sekitar.

Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masa tersebut kedua makanan itu merupakan makan pokok masyarakat Arab.

Perihal waktu pembayaran fidyah memang terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadan sedangkan menurut madzhab Hanafi, pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan.

Melansir halaman resmi Baznas bahwasannya cara membayar fidyah ibu hamil dapat dilakukan dengan mengeluarkan makanan pokok sesuai dengan banyaknya ia tidak mengerjakan puasa.

Misalnya, seorang ibu hamil harus membayar fidyah untuk 10 hari, maka ia bisa membayarnya dengan 10 takar dengan masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads