Fenomena Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Fenomena Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Senin, 23 Jan 2023 19:31 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri dalam pandangan Islam Foto: Istock
Jakarta -

Di Indonesia, pernikahan yang diakui secara hukum adalah mereka yang mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum nikah siri menurut Islam?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sepasang mempelai tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Secara Islam, nikah siri terbilang sah karena telah memenuhi unsur-unsur pernikahan.

Menikah merupakan ibadah yang dianjurkan. Sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Pengertian Nikah Siri

Mengutip buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C Lesar, nikah siri adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan syariat meski tanpa adanya pencatatan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah nikah siri ini berkembang dan disebut juga sebagai pernikahan di bawah tangan.

Pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki bukti surat nikah dan catatan administratif di KUA. Maka dari itu, pernikahan siri ini dalam persepktif hukum tidak diakui oleh negara.

Penyebab nikah siri ini biasanya adalah karena alasan yang penting sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Sama halnya dengan perceraian yang dipandang sah jika sudah memenuhi rukun dan syaratnya, meski dilakukan di luar sidang pengadilan.

Mengutip buku Falsafah Keluarga oleh Duha Hadiansyah, bahwa nikah siri di Indonesia masih dipandang dalam dua kondisi. Pertama, nikah siri dilakukan oleh pasangan yang tidak mau menggelar pernikahannya secara resmi.

Kedua, nikah siri biasanya dilakukan pria yang beristri untuk menghindari perseteruan dengan istri pertama atau sebab lainnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum nikah siri menurut Islam?

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga oleh Nurul Irfan, dari perspektif fiqih, hukum nikah siri ini adalah tidak jelas dan tidak bertentangan dengan hadits Nabi. Selagi dilaksanakan dengan tetap menghadirkan wali dan dua orang saksi, maka hukumnya sah.

Hal tersebut senada dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah bahwa, "Jika pernikahan terlaksana dengan hadirnya seorang wali dan dua orang saksi kemudian mereka sepakat untuk merahasiakannya atau mereka saling berpesan agar menyembunyikan peristiwa akad nikah itu, hal itu dimakruhkan, walaupun status hukum pernikahannya tetap dianggap sah."

Perbedaan nikah siri dan nikah yang diakui secara hukum ini adalah pasangan yang melangsungkan nikah siri sepakat untuk menutupi dan tidak mempublikasikan pernikahan tersebut kepada publik.




(dvs/dvs)

Hide Ads