Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Wulandari - detikSumbagsel
Minggu, 06 Okt 2024 19:00 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi menikah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Palembang -

Pembahasan mengenai pernikahan selalu menjadi hal yang menarik. Bukan hanya karena di dalamnya terdapat pembahasan mengenai seksualitas, tetapi juga karena pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dalam agama.

Islam memandang pernikahan sebagai suatu hal yang sangat fundamental. Bahkan soal pernikahan disampaikan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi, untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Meskipun mengenai pernikahan seperti syarat dan ketentuannya telah dituntunkan Rasulullah SAW dengan sempurna, ada beberapa persoalan yang sampai kini masih menjadi perdebatan. Seperti tentang pernikahan siri yang banyak mengundang kontroversi dari berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana Islam memandang pernikahan siri? Apakah pernikahan siri hukumnya sah atau tidak? Untuk mengetahuinya, mari simak artikel berikut ini yang detikSumbagsel rangkum.

Apa Itu Nikah Siri?

Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Burhanuddin, secara istilah nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan agama, namun tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.

ADVERTISEMENT

Nikah siri juga dapat diartikan sebagai pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Dikutip dari Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, beberapa ulama dan mazhab Islam memandang nikah siri sebagai hal yang dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu. Mereka mungkin berpendapat bahwa dalam kondisi di mana sulit atau tidak memungkinkan untuk memenuhi persyaratan pernikahan resmi, nikah siri bisa menjadi pilihan yang dianggap wajar. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga keadilan bagi istri dan keturunan yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut.

Di sisi lain, ada pula ulama dan mazhab yang menolak nikah siri, karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka berpendapat bahwa pernikahan harus diakui secara sah oleh negara dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, karena pernikahan yang sah memberikan perlindungan hukum dan sosial yang lebih baik bagi pasangan dan keturunannya.

Dalam hukum Islam, pernikahan siri (nikah siri) diakui secara sah selama memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan syariat. Beberapa konsep penting terkait nikah siri dalam hukum Islam meliputi:

1. Persyaratan

Nikah siri harus memenuhi syarat dasar yang sama dengan pernikahan konvensional. Seperti persetujuan dari wali, pengantin pria, dan pengantin wanita, mahar, serta syarat-syarat lain yang ditetapkan syariat Islam.

2. Kesaksian

Nikah siri memerlukan saksi-saksi yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana dalam pernikahan biasa.

3. Hak dan kewajiban

Meski nikah siri dianggap sah, suami tetap bertanggung jawab memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak-anak juga memiliki hak, termasuk hak waris.

4. Perlindungan sosial

Pernikahan siri tidak dianjurkan kecuali dalam situasi mendesak. Hukum Islam juga mendorong agar pernikahan ini diumumkan dan didaftarkan untuk mencegah penelantaran dan masalah hukum di masa depan.

5. Keadilan

Hukum Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pernikahan. Oleh karena itu, dalam hukum Islam, pernikahan siri tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menelantarkan tanggung jawab sosial, ekonomi, atau hukum terhadap pasangan dan anak-anak.

Meskipun nikah siri sah menurut hukum Islam, pengakuan hukum nasional berbeda-beda antara negara Muslim. Di beberapa negara, pernikahan siri diakui secara hukum, sedangkan di negara lain, seperti Indonesia, pernikahan ini tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.

Nah, itulah informasi mengenai hukum pernikahan siri menurut agama Islam. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads