Apa Itu Nikah Mut'ah dan Seperti Apa Hukumnya dalam Islam

Apa Itu Nikah Mut'ah dan Seperti Apa Hukumnya dalam Islam

Cicin Yulianti - detikHikmah
Selasa, 13 Des 2022 10:45 WIB
luxury engagement Diamond ring in jewelry gift box
Nikah mut'ah adalah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kwangmoozaa
Jakarta -

Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan mas kawin tertentu atau dalam jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah tidak memberikan kewajiban kepada suami untuk memberi nafkah, tempat tinggal, dan tidak adanya hubungan warisan antara keduanya.

Mengutip buku Fiqih Praktis II: Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir (2008), bahwa nikah mut'ah memiliki tujuan untuk melampiaskan syahwat seksual saja. Dalam nikah mut'ah, baik istri atau suami tidak berkeinginan untuk memperoleh anak. Oleh karena itu, nikah mut'ah sangat merugikan pihak perempuan karena terkesan hanya dijadikan barang dagangan saja.

Nikah mut'ah pernah dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW, dimana pada saat itu hukumnya boleh karena sedang terjadi peperangan yang membuat para sahabat tidak bisa pulang ke rumah dalam waktu yang lama. Namun setelah itu, Rasulullah kemudian mengharamkan nikah mut'ah hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Nikah Mut'ah

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa nikah mut'ah tidaklah sah secara ijma. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sabrah ra bahwasannya, Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

ADVERTISEMENT

Selain itu, pernah dirawikan oleh Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar. Begitu pula, pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab ra, beliau menyampaikan langsung dalam pidatonya tentang hukum nikah mut'ah hukumnya haram.

Selain itu, dalam meninjau hukum dari nikah mut'ah ini bisa dilihat beberapa pendapat ulama berikut:

1. Madzhab Hanafi

Dalam kitab Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi mengatakan bahwa, "Nikah mut'ah ini batil menurut mazdhab kami."

2. Madzhab Maliki

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab yang berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid menyampaikan bahwa ,"Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir."

3. Madzhab Syafii

Dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafii menjelaskan bahwa nikah mut'ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek atau panjang.

4. Mazhab Hambali

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah pernikahan yang batil.

Perbedaan Nikah Mut'ah dan Syar'i

Untuk membedakan dan mengetahui mengapa hukum mut'ah menjadi haram, mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka llmu Sunni Salafiyah, berikut perbedaan nikah mut'ah dan nikah syar'i:

1. Nikah mut'ah terbatas oleh waktu sedangkan nikah syar'i tidak terbatas selagi tidak ada talak, cerai atau salah satu pasangan meninggal dunia.

2. Nikah mut'ah tidak mengikat warisan antara suami dan istri sedangkan nikah syar'i menimbulkan hubungan warisan antara keduanya.

3. Nikah mut'ah tidak ada batas jumlah istri, sedangkan nikah syar'i dibatasi dengan jumlah maksimal 4 istri.

4. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa ada wali dan saksi, sedangkan nikah syar'i wajib menghadirkan wali dan saksi.

5. Nikah mut'ah tidak memberikan kewajiban kepada suami untuk menafkahi istri, sedangkan nikah syar'i mewajibkan suami menafkahi istri.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads