Nikah Siri Adalah: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Nikah Siri Adalah: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

ilham fikriansyah - detikHikmah
Kamis, 31 Okt 2024 20:00 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
Ilustrasi nikah siri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Jakarta -

Pernikahan merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh sepasang kekasih. Pada umumnya, pernikahan akan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

Namun, ada juga sejumlah pasangan yang memilih melakukan nikah siri. Nah, pernikahan ini mendapat pandangan negatif di masyarakat karena disebut menikah secara diam-diam dan tertutup.

Lantas, apa yang dimaksud nikah siri? Lalu bagaimana hukum nikah siri dalam Islam? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau tidak tercatat secara resmi di KUA maupun negara.

Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga oleh Nurul Irfan, nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam, tapi pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA.

ADVERTISEMENT

Jadi, nikah siri hukumnya sah dan halal menurut Islam, akan tetapi tidak sah menurut hukum negara. Sebab, nikah siri telah mengabaikan sejumlah hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena nikah siri tidak tercatat di KUA dan tak diakui negara, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dapat merugikan pasangan tersebut di kemudian hari.

Misalnya, sepasang suami-istri mengalami sejumlah masalah seperti ingin bercerai, membagi warisan, atau perebutan hak asuh anak. Pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tak bisa menerima pengaduan pasangan tersebut, meski dalam Islam hukumnya sudah sah sebagai suami-istri.

Dalam sejarah Islam, nikah siri telah muncul sejak zaman sahabat. Menukil buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Saat itu, beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali seorang perempuan dan seorang laki-laki. Dalam sebuah riwayat masyhur, sahabat Umar bin Khattab berkata:

Ω‰Ψ°Ψ§ Ω†ΩƒΨ§Ψ­ Ψ§Ω„Ψ³Ψ± , Ω‹Ω„Ψ§ Ψ£Ψ¬ΩŠΨ³Ω‡ Ω„ΩŒ ΩƒΩ†Ψͺ ΨͺΩ‚Ψ― Ω…Ψͺ Ψ¬Ω…ΨͺΩ„Ψ±

Artinya: "Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam."

Menurut Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Nikah siri sebenarnya telah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam. Menukil buku Nikah Siri oleh Vivi Kurniawati, LC, nikah siri dapat dikatakan sah dalam Islam asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah.

Adapun lima rukun nikah dalam Islam sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah, yakni:

  • Ada wali nikah
  • Calon pengantin pria
  • Calon pengantin wanita
  • Ada ijab qabul
  • Dihadiri dua orang saksi yang keduanya adalah laki-laki muslim.

Meski begitu, sejumlah ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i berpendapat jika tidak boleh melakukan nikah siri. Apabila hal itu terjadi maka harus dibatalkan (fasakh).

Namun, jika saksi telah terpenuhi tapi dipesan oleh wali untuk merahasiakan pernikahan yang mereka saksikan, para ulama memiliki pendapatnya masing-masing.

Dalam hal ini, Imam Malik mengatakan jika pernikahan yang dipesan untuk tidak disebarluaskan sama saja dengan pernikahan siri, sehingga harus dibatalkan segera. Menurutnya, pengumuman (i'lan) merupakan syarat mutlak sahnya suatu pernikahan.

Sementara itu, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ibnu Mundzir memandang jika pernikahan semacam itu bukanlah nikah siri. Soalnya, saksi tersebut telah bertugas sebagai seorang yang mengumumkan pernikahan.

Karena sudah ada saksi, maka tidak perlu lagi ada pengumuman khusus. Sebab, kehadiran saksi saat akad nikah dinilai sudah memenuhi fungsi i'lan. Menurut mereka, jika sudah ada empat orang maka tidak ada lagi rahasia yang disembunyikan.

Jadi, Lebih Baik Nikah Siri atau Nikah Resmi?

Meski nikah siri dinilai sah dalam Islam karena telah memenuhi syarat, tetapi pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara dan KUA. Seperti yang disebut sebelumnya, jika terjadi suatu permasalahan di rumah tangga yang memicu perceraian, maka tidak bisa diselesaikan lewat jalur hukum.

Kembali mengutip buku Nikah Siri Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, apabila keadaan memungkinkan maka sebaiknya umat muslim melakukan pernikahan secara resmi. Hal ini dilakukan agar terhindar dari berbagai bentuk mudharat setelah pernikahan.

Salah satu alasan mengapa harus melangsungkan pernikahan secara resmi agar pasangan suami-istri memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan dengan orang lain.

Soalnya, bukti yang dianggap sah sebagai bukti syar'i (bayyinah syar'iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Saat melangsungkan pernikahan resmi, tentu kedua mempelai akan memiliki buku nikah dan tercatat di KUA, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti sah kalau mereka sudah menikah.

Demikian penjelasan mengenai nikah siri dan hukumnya dalam Islam. Semoga dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads