Nikah siri, atau pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara, merupakan hal yang sudah lumrah terjadi di masyarakat. Meskipun menurut hukum negara tidak diakui, pernikahan ini tetap dilakukan oleh sebagian orang dengan berbagai alasan.
Dalam Islam, nikah siri memiliki aturan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sah dan sesuai dengan ajaran agama. Pasalnya, tak sedikit orang yang belum sepenuhnya memahami bagaimana hukum dan syarat untuk melaksanakan pernikahan ini. Oleh karena itu, untuk memahami lebih jelas bagaimana syarat nikah siri dan hukumnya dalam Islam, simak paparannya berikut ini.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri, menurut buku Manajemen Pernikahan Syariah karya Hamdan Firmansyah, berasal dari istilah Arab "as-sirr" yang berarti sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Secara terminologi, nikah siri merupakan perkawinan yang tidak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan oleh orang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pendapat lain, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran dua saksi yang adil secara hukum negara, atau saksi-saksinya disembunyikan saat akad berlangsung.
Dengan demikian, maka yang dimaksud nikah siri adalah pernikahan yang disembunyikan dari khalayak ramai. Paling tidak, yang mengetahui pernikahan siri ini hanya ada empat pihak, yaitu:
- Suami
- Wali
- Saksi
- Istri
Jika sebuah pernikahan diketahui oleh lebih dari empat orang, meskipun tidak tercatat oleh petugas pencatat nikah, pernikahan tersebut tidak bisa disebut nikah siri menurut terminologi fikih.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqih Sunnah 3 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan secara terang-terangan dan jelas, serta dihadiri oleh saksi pada saat akad nikah. Meskipun kabar pernikahan tersebut telah disampaikan melalui sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi tetap menjadi syarat sahnya pernikahan.
Namun, jika ada saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah, tetapi pihak yang menikah meminta agar pernikahan tersebut dirahasiakan dan tidak disebarkan seperti halnya nikah siri, maka pernikahan tersebut tetap sah secara hukum.
Dengan kata lain, nikah siri ini dibolehkan dan tidak dilarang dalam Islam, selama adanya saksi yang menyaksikan pelaksanaan pernikahan tersebut. Hukum nikah siri ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini:
Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
البغايا اللَّاتِي يُنْكَحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيْنَة
"Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi." (HR. Tirmidzi.)
Dalam riwayat lain, dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي وَشَاهِدَي عَدْلٍ
"Pernikahan dinyatakan tidak sah, kecuali jika ada walinya (orang yang menikahkan, red) dan dua orang saksi yang adil."
Tidak adanya saksi dalam pernikahan dapat membatalkan pernikahan siri tersebut, sehingga kehadiran saksi juga menjadi salah satu syarat sahnya sebuah akad nikah.
Hal ini penting karena pernikahan berkaitan dengan hak-hak selain pasangan yang menikah, seperti hak anak keturunan mereka. Kesaksian diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengingkari keberadaan keturunan, sehingga anak-anak tidak kehilangan nasab mereka.
Dengan demikian, meskipun akad nikah dilakukan secara rahasia dan para saksi diminta untuk menyembunyikan pernikahan tersebut, akad yang telah dilaksanakan tetap sah.
Walau begitu, pernikahan yang dilakukan dengan cara dirahasiakan ini tetap dianggap makruh, karena bertentangan dengan perintah diumumkannya suatu pernikahan.
Syarat Nikah Siri
Pada dasarnya, pelaksanaan pernikahan siri sama dengan pernikahan umumnya. Bedanya, pernikahan siri dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah yang ditulis oleh Muhammad Al-Baqur, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melangsungkan nikah siri, antara lain:
1. Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki
- Berjenis kelamin laki-laki
- Beragama Islam
- Jelas identitasnya
- Tidak adanya hambatan perkawinan (Misalnya, bukan mahram dari perempuan)
- Mampu bertindak hukum dan bertanggung jawab untuk hidup berumah tangga
- Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah
- Belum memiliki empat orang istri
2. Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Perempuan
- Berjenis kelamin perempuan
- Beragama Islam
- Jelas identitasnya
- Tidak adanya hambatan perkawinan (Misalnya, bukan mahram dari laki-laki)
- Tidak sedang dalam keadaan menjadi istri laki-laki lain atau sedang menjalani masa iddah karena perceraian atau iddah karena kematian
- Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
Demikian syarat nikah siri dan hukumnya dalam Islam. Meskipun pernikahan ini tidak dilarang, pelaksanaannya harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar sah sesuai syariat.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza