Seorang pria muslim yang berniat menikahi perempuan maka dianjurkan menyiapkan mahar. Biasanya mahar disebutkan saat melakukan ijab kabul, namun bagaimana hukumnya jika tanpa disebutkan, apakah pernikahannya sah?
Istilah mahar dalam bahasa Arab adalah alshidaq, yakni pemberian dari mempelai pria kepada mempelai perempuan sebagai bukti kesungguhan cintanya. Mahar juga ditunjukkan sebagai bentuk perlakuan baik dan untuk menghormati calon istrinya.
Besaran jumlah mahar tidak ditentukan dalam dalil manapun. Jadi jumlah mahar bisa disesuaikan dengan kemampuan pria namun tidak juga menjatuhkan harga diri seorang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, dijelaskan bahwa mahar bisa disebutkan ketika ijab kabul atau bisa juga memilih tidak disebutkan. Pernikahan tanpa menyebutkan mahar, hukumnya tetap sah.
Hal ini merujuk pada para ulama yang berpendapat bahwa mahar bukanlah rukun dan syarat dalam akad nikah, sehingga ia boleh saja disebutkan dan boleh tidak disebutkan nilainya. Intinya adalah calon suami harus membayar mahar kepada istrinya (meski mahar itu tidak disebutkan dalam akad).
Ibnu Qutadah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutkan mahar. Karena itu, Islam membenarkan zawaju at-tafwidh atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar.
Walaupun pernikahan tetap sah tanpa menyebutkan mahar, tapi madzhab Syafi'i dan Hambali menetapkan bahwa menyebutkan mahar dalam akad nikah hukumnya mustahab. Mustahab adalah sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.
Rasulullah SAW mencontohkannya langsung, yang beliau selalu menyebutkan mahar saat menikah atau menikahkan sahabat. Karena itu, penyebutan mahar dalam akad nikah hukumnya mustahab dan lebih utama daripada tidak menyebutkannya.
Alasan lain yang menganjurkan agar mahar lebih baik disebutkan dalam akad nikah atau ijab-kabul adalah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Mahar itu adalah hak istri secara mutlak. Saat mahar sudah diberikan berapa pun nilai dan besarnya maka suami sudah tidak berhak meminta atau menggunakannya lagi.
Penyebutan jumlah mahar bertujuan agar tidak ada miss-persepsi di kemudian hari tentang harta milik istri berupa mahar ini.
Adapun dalil yang membolehkan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 236:
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ
Arab-Latin: Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a mā lam tamassụhunna au tafriḍụ lahunna farīḍataw wa matti'ụhunna 'alal-mụsi'i qadaruhụ wa 'alal-muqtiri qadaruh, matā'am bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muḥsinīn
Artinya: Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Terkait ayat ini, Ibnu Jauzi berkata, "Ayat ini menunjukkan tentang dibolehkannya melakukan akad nikah tanpa menyebutkan mahar."
Meskipun begitu, sekali lagi, menyebutkan mahar pada saat akad nikah adalah lebih utama untuk menghilangkan perselisihan dan mencegah terjadinya pertengkaran di kemudian hari.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi