Rangsangan seksual bisa menyebabkan keluarnya cairan dari kemaluan wanita. Cairan ini masuk kategori najis dan wajib disucikan sebelum ibadah. Apakah harus mandi wajib?
Cairan yang keluar saat wanita terangsang umumnya berwarna bening atau putih dan bertekstur lengket. Cairan ini dinamakan madzi, lebih encer daripada mani. Madzi bisa keluar dari kemaluan wanita dan pria.
Cairan yang Keluar saat Terangsang Termasuk Najis
Para fuqaha sepakat cairan yang keluar saat terangsang atau madzi termasuk najis. Dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), madzi dihukumi najis karena terdapat perintah membasuh kelamin dan bersuci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita Terangsang dan Mengeluarkan Cairan Tak Harus Mandi Wajib
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang tak mengharuskan mandi wajib. Mengacu pada sumber sebelumnya, cukup dengan membersihkan kemaluan lalu berwudhu.
Ketentuan tersebut bersandar pada hadits riwayat Ali RA. Dikatakan, "Saya adalah lelaki yang kuat keluar air madzi. Saya malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Lalu saya menyuruh al-Miqdad ibnul Aswad bertanya kepada beliau. Dia pun bertanya dan Rasul menjawab, 'Diwajibkan berwudhu'."
Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Hendaklah membasuh zakarnya dan hendaklah berwudhu." Sedangkan dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, "Ia membasuh zakar dan juga kedua buah zakarnya, kemudian berwudhu."
Menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah susunan Asmaji Muchtar, bagi laki-laki yang mendekati istrinya kemudian mengeluarkan madzi, maka ia wajib berwudhu. Termasuk jika ia menyentuh tubuh istrinya. Kewajiban wudhu ini karena suami mengeluarkan madzi dan menyentuh istri. Meski demikian, wudhu cukup sekali.
Wajib Mandi Jika Ragu antara Madzi atau Mani
Dalam kasus ragu apakah cairan yang keluar dari kelamin adalah madzi atau mani, mandi menjadi wajib. Tata cara mandi seperti halnya mandi junub pada umumnya dengan membasuh air ke seluruh tubuh, termasuk kepala.
Sementara bagi wanita yang rambutnya disanggul, tak perlu membuka sanggulnya. Cukup siram ke atas sanggul sebagaimana hadits Ummu Salamah berikut ini:
"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa aku adalah perempuan yang memiliki sanggul rambut yang sangat besar, 'Apakah aku harus membukanya ketika mandi janabah?' Rasulullah SAW menjawab, 'Tidak, kamu cukup menyiram air ke atas sanggul itu tiga cidukan air kemudian kamu ratakan ke seluruh tubuhmu hingga kamu suci'." Dalam hadits lain beliau bersabda, "Jika demikian, engkau telah suci."
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim