Menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menjadi fenomena yang kerap menimbulkan dilema di tengah masyarakat. Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari keabsahannya dalam pandangan agama.
Banyak pasangan memilih menikah siri secara diam-diam untuk menghindari konflik keluarga, tetapi apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Dalam Islam, pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun untuk dianggap sah, termasuk persetujuan wali. Namun, bagaimana jika pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga atau wali?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti Nikah Siri
Berdasarkan penjelasan dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C. Lesar, nikah siri berasal dari istilah Arab az-zawaj as-siri, yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak diumumkan kepada khalayak umum.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga administrasi negara lainnya.
Karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan ini tidak diakui oleh negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal perlindungan hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Ketiadaan pencatatan resmi dalam nikah siri sering menimbulkan berbagai dampak, seperti kesulitan dalam urusan administrasi atau klaim hak-hak hukum di masa depan. Selain itu, status pernikahan yang tidak diakui negara juga dapat memengaruhi kehidupan sosial pasangan, termasuk risiko munculnya konflik dengan keluarga atau masyarakat sekitar.
Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga
Beberapa pasangan memilih untuk menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga karena alasan pribadi, seperti ingin menghindari konflik atau perbedaan pendapat dengan orang tua. Keputusan ini biasanya diambil secara diam-diam untuk menjaga hubungan mereka tetap berjalan meskipun tanpa dukungan keluarga.
Dijelaskan oleh Buya Yahya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV, selama pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan tersebut hukumnya sah.
Termasuk juga pernikahan siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, jika dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah maka pernikahan ini sah di mata agama.
Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di dalam Islam, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan Kabul
Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari mempelai wanita sebagai wali nasab yang utama. Jika ayah tidak dapat hadir, maka hak menjadi wali dapat dilimpahkan kepada wali nasab lainnya sesuai urutan garis keluarga, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman.
Namun, apabila seluruh wali nasab tidak hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk melangsungkan pernikahan demi memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam Islam.
Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah menurut Islam asalkan memenuhi rukun nikah, seperti adanya calon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, adanya wali, saksi, dan ijab qabul.
Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan siri ini.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI