Kasus pemerkosaan sudah terjadi sejak zaman nabi. Ada sebuah riwayat yang menyebut, Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman rajam bagi pelakunya.
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari menggunakan batu atau sejenisnya. Hukuman ini umumnya dijatuhkan kepada pelaku zina.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyyah yang diterjemahkan oleh Isham Faris Al-Haratsani, ada enam orang yang pernah dijatuhi rajam karena zina di zaman Rasulullah SAW. Mereka adalah Al-Ghamidiyah, Maiz, majikan buruh, dua orang Yahudi, dan Azh-Zhahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena zina, hukuman rajam ini pernah dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan di zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abduljabbar bin Wa'il dari ayahnya, yang mengatakan, "Bahwa beliau (Nabi) memerintahkan untuk merajam pelaku pemerkosaan."
Menurut riwayat At-Tirmidzi dari jalur Muhammad bin Yahya, hukuman rajam ini juga berlaku bagi orang yang mengakui perbuatannya. Sementara itu, ada pendapat yang menyebut, apabila seseorang telah bertobat sebelum dijatuhkannya hukuman huhud maka ia terbebas dari hukuman tersebut.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, para ulama juga sepakat membebaskan hukuman pelaku pidana dalam peperangan, apalagi pelaku pidana di luar peperangan. Nabi SAW pernah bersabda kepada para sahabat, ketika Ma'iz melarikan diri dari mereka, "Tidakkah kalian biarkan dia bertobat, sehingga Allah menerima tobatnya itu?" (HR Ibnu Abu Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim. Di dalam sanadnya terdapat rawi yang dhaif)
Meski demikian, belum ditemukan riwayat shahih yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku pemerkosaan. Namun, para ulama fikih menyebut, pelaku pemerkosaan yang tidak mengancam menggunakan senjata maka dijatuhi hukum sebagaimana hukum zina, yakni dirajam bagi yang sudah menikah atau dicambuk 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah.
Dalam Kitab Thibbun Nabawi, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebut, kemaksiatan, termasuk pemerkosaan, saat ini sudah menjadi hal biasa karena manusia telah jatuh dan teramat jauh dari petunjuk, dan terang-terangan menentang aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dijelaskan lebih lanjut, Allah SWT telah berfirman bahwasannya Dia tidak akan mengazab suatu kaum apabila mereka beristighfar kepada-Nya. Namun, pada kenyataannya, ulama yang hidup sezaman dengan Ibnu Taimiyah ini menyebut, saat ini banyak yang berbuat maksiat daripada beristighfar sehingga kemaksiatan merajalela.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026