Perzinahan dalam Islam Dilarang Keras, Pelakunya Bisa Diberi Hukuman Ini

Perzinahan dalam Islam Dilarang Keras, Pelakunya Bisa Diberi Hukuman Ini

Cicin Yulianti - detikHikmah
Sabtu, 31 Des 2022 17:30 WIB
ilustrasi pasangan bercinta
Ilustrasi pasangan berbuat zina. (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Zina adalah perbuatan dosa dan hal yang sangat dibenci Allah dan Rasulullah SAW. Dalam Islam, zina hukumnya adalah haram.

Imam As-Sa'di mengatakan bahwa buruknya zina ini menjadikannya sebagai perbuatan keji yang dipandang buruk dalam syariat. Perzinaan adalah perbuatan yang dapat merusak kehormatan suami istri, mencampuradukkan keturunan, dan keburukan lainnya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra ayat 23 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Perzinaan Adalah Tanda Terjadinya Hari Kiamat

Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa merebaknya perzinaan adalah salah satu tanda-tanda hari kiamat. Beliau bersabda:

"Di antara tanda-tanda terjadinya hari kiamat ialah ilmu diangkat (dihilangkan), kebodohan merajalela, zina tersebar luas, minuman keras diminum, orang laki-laki habis, dan wanita banyak sekali hingga lima puluh wanita hanya mempunyai satu pengasuh." (HR Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hukuman Dera dan Rajam Terhadap Pezina

Larangan Allah SWT terhadap perbuatan zina tentunya menimbulkan hukuman kepada pelakunya. Pasangan yang berzina padahal mereka tidak menikah dan masing-masing dalam keadaan lajang, maka hukumannya adalah didera 100 kali.

Allah SWT berfirman:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur : 2)

Sedangkan untuk orang berzina yang sudah menikah, maka hukumannya lebih berat lagi yakni dirajam dengan batu hingga meninggal dunia. Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Laki-laki tua dan wanita tua jika keduanya berzina, rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (HR. Muttafaq Alaih)

Hikmah Diharamkannya Zina

Islam melarang umatnya melakukan beberapa hal termasuk zina bukan tanpa sebab. Dalam aspek kesehatan, zina di luar pernikahan dapat menimbulkan penyakit kelamin bahkan HIV/AIDS. Begitu juga dalam aspek sosial, seorang yang diketahui berzina akan menurun rasa percaya dirinya ataupun kepercayaan dari masyarakat terhadapnya.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam Fikih oleh Djedjen Zainuddin dan Mundzier Suparta, berikut adalah beberapa hikmah larangan zina bagi kaum muslim:

1. Menjaga martabat dan kedudukan seseorang baik di hadapan manusia atau Allah SWT.

2. Menjaga keturunan dari mencampuradukkan yang diharamkan oleh agama. Hal ini dapat membuat hubungan suami istri berjalan harmonis dan bebas dari penyelewengan.

3. Menghindari penyakit-penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, raja singa, sipilis, dan lainnya.

4. Menjaga ketentraman hubungan berumah tangga.

Oleh karena itu, Islam sangat melarang perbuatan zina karena banyak dampak buruk yang akan dirasakan oleh pelakunya.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads