Tentang Al Qadzfu, Menuduh Orang Lain Berbuat Zina

Tentang Al Qadzfu, Menuduh Orang Lain Berbuat Zina

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 12 Jan 2023 19:00 WIB
Close up of female feet in under the sheets.
Ilustrasi. Ini hukuman bagi seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina. (Foto: Getty Images/iStockphoto/santypan)
Jakarta -

Menuduh orang lain berbuat zina disebut al qadzfu. Allah SWT juga memberikan hukuman bagi mereka yang menuduh orang yang tidak bersalah sebagai pelaku zina.

Melansir buku Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, ajaran Islam mengategorikan Al Qadzfu ini sebagai salah satu dosa besar. Bahkan Rasulullah SAW menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan. Rasulullah SAW bersabda,

"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan tersebut dikuatkan oleh firman-Nya dalam surat An Nur ayat 23-25. Ayat tersebut menerangkan bahwa Allah SWT mengecam keras para penuduh perbuatan zina.

(23) اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
(24) يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
(25) يَوْمَىِٕذٍ يُّوَفِّيْهِمُ اللّٰهُ دِيْنَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ

ADVERTISEMENT

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka dan mereka mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahabenar lagi Maha Menjelaskan.

Hukuman bagi Penuduh Zina dalam Islam

Had atau hukuman khusus akibat menuduh orang lain berbuat zina dapat berasal dari dua cara yakni pengakuan dari seorang yang telah menuduhnya berzina dan persaksian dua orang laki-laki yang adil (bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina).

Lalu, bila penuduh tersebut tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dikenakan hukuman fisik berupa delapan puluh deraan dan hukuman maknawi yaitu persaksiannya ditolak selamanya. Keterangan ini didasarkan dari surat An Nur ayat 4-5 yang berbunyi,

(4) وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
(5) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Namun, ada pengecualian bagi hamba sahaya yang menjadi penuduh. Sebagian besar ulama sepakat, hukuman hamba sahaya jika menuduh orang merdeka berbuat zina adalah deraan sebanyak empat puluh kali atau separuhnya dari hukuman bagi orang merdeka.

Hukum tersebut kemudian dikembalikan pada esensi had qadzf. Had qadzf adalah had yang dapat diparuh karena faktor perbudakan sebagaimana juga had zina.

Syarat Penuduh dan Tertuduh Zina

Hukuman tersebut baru ditimpakan bagi penuduh yang memenuhi beberapa syarat. Syarat bagi penuduh di antaranya yakni berakal, mencapai usia balig, dan tidak dalam paksaan orang lain. Ketiganya termasuk dalam dasar-dasar taklif. Salah satunya disandarkan dari hadits berikut,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia bersikap salah (tak sengaja), terlupa, dan yang dilakukan atas dasar paksaan. (HR Ibnu Majah)

Sebaliknya bila yang menuduh adalah seorang remaja dan tuduhan yang dilontarkannya menyakitkan hati maka ia dijatuhi hukuman ta'zir sesuai dengan usianya.

Di samping itu, syarat orang yang tertuduh juga harus memenuhi beberapa hal berikut seperti, berakal, mencapai usia balig, beragama Islam, merdeka, dan suci. Sebab, menuduh hamba sahaya berzina diharamkan bagi orang merdeka sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

من قَذَفَ مَمْلُوكَهُ، وهو بَرِيءٌ مما قال جُلِد يوم القيامة إلا أن يكون كما قال

Aritnya: Siapa saja yang menuduh hamba sahayanya berzina maka hukumannya akan dijatuhi pada hari kiamat nanti kecuali jika kenyataan berbicara sebagaimana yang dikatakannya (tuduhannya adalah benar). (HR Bukhari dan Muslim)




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads