Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, maka setiap manusia akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Manusia merupakan makhluk yang sebaik-baiknya Allah SWT telah ciptakan dan ditempatkan pada derajat yang tinggi. Oleh sebab itu, seorang musim yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Melansir pada laman Kemenag, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban atau dosa. Mengutip pada buku Pedoman Tata Cara Dasar Mengurus Jenazah oleh Muhammad Sauqi, S.H.I., M.H., hukum terkait hak dan kewajiban sesama muslim tertulis pada Hadis Riwayat Muslim No. 5778, yakni:
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibn Hujr, mereka berkata telah menceritakan kepada kami, Ismail dan ia adalah Ibn Ja'Far dari Ak'Ala dari ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Hak Muslim yang lain ada enam." Ia bertanya, "Apakah itu?", Rasulullah bersbada, (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin, lalu dia memuji Allah, doakanlah dia; (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR. Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ada beberapa langkah atau tindakan yang perlu dilaksanakan ketika kematian itu sudah terjadi yang dilansir dalam buku Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, yakni:
1. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya
Saat ruh sudah dicabut, mata jenazah akan mengikuti ke arahnya. Sebab itu, jenazah perlu segera dikatupkan atau dipejamkan matanya. Memejamkan mata orang yang meninggal dunia telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW masuk kepada Abu Salamah dan pandangannya terpecah, maka beliau memejamkan matanya. Kemudian bersabda, "Sesungguhnya ruh itu ketika dicabut, ia diikuti oleh penglihatan." (HR. Muslim)
2. Menangalkan pakaian dan perhiasannya. Kemudian, diganti dengan pakaian yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.
Hendaklah jenazah segera menutupi auratya.
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Nabi SAW, ketika wafat diselimuti dengan pakaian yang terbuat dari katun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya ke arah kiblat
Hal ini berdasar pada riwayat dari Qatadah bahwa Nabi SAW ketika datang ke Madinah, beliau bertanya tentang Al-Bara' bin Ma'rur. Maka mereka menjawab, "Dia wafat dan berwasiat memberikan sepertiga hartanya untukmu dan dihadapkan ke Kiblat ketika hendak wafat." Maka beliau bersabda, "Ia tepat sesuai fitrah. Dan aku sudah kembalikan sepertiga hartanya kepada anaknya." (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim dia menshahihkannya).
4. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah
Hendaklah segera diurus ketika jenazah sudah jelas meninggal dunia. Hendaklah walinya memandikannya, menyalatinya, dan menguburkannya karena dikhawatirkan tubuhnya akan segera membusuk.
5. Membayarkan utang-utang jenazah
Berdasar pada haditrs tiwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Ruh Ruh mukmin itu tergantung oleh hutangnya sampai dilunasi." (HR. Ahmad, Ibnu majah, dan At-Tirmidzi, dia menghasankannya).
Demikian hukum mengurus jenazah beserta tindakan yang perlu dilakukan ketika kematian itu sudah terjadi. Semoga kita selalu berada di lindungan Allah SWT.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana