Apa yang Harus Dilakukan Saat Terkena E-Tilang?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terkena E-Tilang?

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 16:15 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
CCTV untuk Tilang Elektronik. Foto: A.Prasetia/detikcom
Surabaya -

Kena tilang elektronik atau e-tilang bisa bikin panik, apalagi kalau belum paham prosedurnya. Jangan khawatir, ada langkah-langkah yang bisa diikuti agar proses penyelesaian e-tilang berjalan lancar tanpa perlu repot bolak-balik ke kantor polisi.

Baru-baru ini, viral di media sosial, seorang pengendara wanita mengaku terkena denda dari sistem tilang elektronik (ETLE). Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan atau notifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikNews, dalam unggahan itu, dinarasikan pengendara juga tidak menerima surat tilang yang diantar ke rumah. Pengendara mengaku terkejut saat hendak membayar pajak, tercatat kena tilang ETLE puluhan kali.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, pihaknya akan melakukan pengiriman surat pelanggaran sampai ke alamat. Oleh karena itu, kendaraan pun diimbau menggunakan alamat yang benar dengan nomor HP yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk mendapatkan informasi terkait ETLE, masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui web resmi ETLE. Bagaimana caranya, dan berapa jumlah denda pelanggaran tilang? Berikut rincian selengkapnya.

Apa Itu ETLE?

Mengutip situs Samsat Elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik adalah sistem tata tertib lalu lintas secara digital, di mana pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Sistem ini menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sebagai berikut.

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Melanggar batas kecepatan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara melawan arus
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm saat berkendara
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Sistem ETLE akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah polda di Indonesia, dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik.

  • Polda Metro Jaya
  • Polda Banten
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Polda Jawa Timur
  • Polda Riau
  • Polda Jambi
  • Polda Lampung
  • Polda Sumatera Barat
  • Polda Sulawesi Utara
  • Polda Sulawesi Selatan.

Bagaimana Kerja ETLE?

Masih dari sumber yang sama, berikut lima cara kerja sistem elektronik.

  • Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut.
  • Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration and Identifikasi (ERI).
  • Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas.
  • Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
  • Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Cara Cek Status ETLE

Status tilang elektronik bisa dicek secara mandiri secara online. Berikut langkah-langkah mengecek status ETLE.

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.
  • Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data".
  • Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terkena ETLE?

Jawabannya adalah detikers harus membayar denda. Terutama jika detikers telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran baik dari surat konfirmasi maupun dari pengecekan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya.

  • Pelanggaran harus melakukan konfirmasi setelah menerima surat konfirmasi. Hal ini bisa dilakukan melalui website etle-pmj.info/id/check-data atau aplikasi ETLE.
  • Pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah.
  • Selanjutnya, akan menerima SMS yang berisi kode pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
  • Setelah mendapatkan kode pembayaran, sobat Heylaw dapat. melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
  • Jika pembayaran tidak dilakukan setelah tujuh hari, maka STNK kendaraan akan diblokir.



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads