Apa yang Menyebabkan Seseorang Harus Mandi Wajib?

Apa yang Menyebabkan Seseorang Harus Mandi Wajib?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Kamis, 26 Sep 2024 13:18 WIB
Mandi junub, mandi wajib.
Foto: Kevin Baquerizo/ Unsplash
Jakarta -

Mandi wajib adalah cara membersihkan diri atau bersuci yang harus dilakukan muslim sebelum salat. Hal ini dilakukan karena beberapa sebab. Mandi wajib berbeda dari mandi sehari-hari karena ada aturan dan waktu khusus untuk melakukannya.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, mandi wajib disebut juga dengan mandi besar, mandi junub atau mandi janabah. Ini merupakan salah satu cara bersuci dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh, dengan niat mengangkat (menghilangkan) "hadas besar".

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

Arab-latin: ya ayyuhalladzîna amanû idza qumtum ilash-shalati faghsilû wujûhakum wa aidiyakum ilal-marâfiqi wamsaḫû biru'ûsikum wa arjulakum ilal-ka'baîn, wa ing kuntum junuban faththahharû, wa ing kuntum mardlâ au 'alâ safarin au jâ'a aḫadum mingkum minal-ghâ'ithi au lâmastumun-nisâ'a fa lam tajidû mâ'an fa tayammamû sha'îdan thayyiban famsaḫû biwujûhikum wa aidîkum min-h, mâ yurîdullâhu liyaj'ala 'alaikum min ḫarajiw wa lâkiy yurîdu liyuthahhirakum wa liyutimma ni'matahû 'alaikum la'allakum tasykurûn

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Mandi wajib atau mandi janabah hukumnya wajib dilakukan bagi setiap orang yang berhadas besar.

Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Harus Mandi Wajib

Sayyid Sabiq menyebutkan dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1, hal-hal yang mewajibkan mandi wajib ada lima macam, yaitu:

1. Keluarnya Air Mani karena Rangsangan Syahwat

Keluarnya air mani baik dalam keadaan tertidur maupun sadar, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya wajib melakukan mandi wajib. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama fikih yang berlandaskan pada hadits Abu Said, la berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Mandi (wajib) dilakukan karena (keluarnya) air mani." (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, ia menceritakan bahwasanya Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Allah SWT tidak malu (menjelaskan) masalah kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi apabila mimpi basah (keluar air mani)?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, jika ia melihat air mani tersebut." (HR Bukhari, Muslim dan lainnya.)

2. Berhubungan Intim

Maksud dari hal ini adalah memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita, meskipun tidak disertai keluarnya air mani.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang telah berada dalam pelukan wanita, lalu menyetubuhinya, maka mereka diwajibkan mandi, baik keluar air mani maupun tidak." (HR. Ahmad dan Muslim.)

3. Berhentinya Haid dan Nifas

Hal ini atas dasar firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab-Latin: Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

4. Meninggal Dunia

Para ulama sepakat, jika seorang muslim meninggal dunia, maka ia wajib dimandikan. Melansir buku Fiqih Empat Madzhab Bagian Ibadah Thaharah tulisan Abdurrahman Al-Jaziri disebutkan bahwa meninggalnya seorang muslim, kecuali apabila ia meninggal dalam keadaan syahid, yang demikian itu tidak wajib dimandikan.

5. Orang yang Baru Masuk Islam

Apabila orang yang baru memeluk agama Islam, maka ia wajib mandi. Hadits Abu Hurairah RA bahwasanya Tsumamah Al-Hanafi ditawan oleh muslimin. Rasulullah SAW menjumpainya di waktu pagi.

Lantas beliau bertanya kepadanya, "Apa yang engkau inginkan, wahai Tsumamah?" la menjawab, "Jika engkau membunuhku berarti engkau membunuh orang yang telah berdamai. Jika engkau membebaskan diriku berarti engkau membebaskan orang yang pandai berterima kasih. Jika engkau inginkan harta, kami bersedia memberimu berapapun harta yang engkau kehendaki."

Para sahabat menyarankan supaya menerima tebusan saja seraya berkata, "Tidak ada gunanya bagi kita membunuh laki-laki ini?" Pada hari berikutnya, Rasulullah SAW menemuinya lagi dan Tsumamah akhirnya memeluk agama Islam. la pun dibebaskan dan Rasulullah SAW menyuruhnya mandi di taman Abu Thalhah. Tsumamah pun mandi dan melaksanakan salat dua rakaat. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh baik keislaman saudara kalian ini." (HR Ahmad, tapi sumbernya dari Bukhari dan Muslim.)

Tata Cara Mandi Wajib

Sayyid Sabiq juga mengungkapkan bahwa mandi wajib, sebagaimana yang ditentukan syariat, tidak sempurna jika belum memenuhi dua hal, yaitu:

1. Berniat

Berikut bacaan niat mandi wajib yang dikutip dari buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha,

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab Latin: Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta'alaa.
Artinya: "Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Membasuh Seluruh Anggota Tubuh

Sunah-sunah Mandi Wajib

Bagi orang yang akan mandi, hendaknya ia mengikuti cara yang disunahkan Rasulullah SAW pada saat beliau mandi. Di antaranya adalah:

  • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
  • Membasuh kemaluan.
  • Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk shalat. Dan hendaknya ia mengakhirkan kedua kakinya sampai selesai mandi, jika mandinya dengan bak dan sejenisnya.
  • Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar air membasahi hingga ke pangkal rambut (air mengenai pori- pori kepala).
  • Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan. Dilanjutkan dengan bagian tubuh sebelah kiri, juga dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau (oleh tangan).

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan,

"Kemudian beliau (Rasulullah SAW) menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangannya, hingga beliau merasa kulit kepala telah basah. Setelah itu beliau menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membasuh seluruh tubuhnya."

Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan

Cara mandi perempuan sebenarnya sama dengan cara mandi laki-laki. Hanya saja, perempuan tidak diwajibkan mengurai ikatan rambutnya, tapi dengan syarat air tersebut sampai ke akar rambutnya.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW,

"Aku adalah seorang wanita yang sering mengikat rambut dengan kuat. Haruskah aku menguraikannya ketika hendak mandi junub?" Rasulullah SAW menjawab,

إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَحْفَنِي عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تُفَيَّضِي عَلَى سَائِرِ جَسَدِكَ فَإِذَا أنت قد طهرات

"Кamu cukup mеnuangkan air di atas rambutnu sebanyak tiga kali. Setelah itu, hendaklah kamu menyiramkan air ke seluruh tubuhumu. Dengan begitu, berarti kamu telah suci." (HR Ahmad, Muslim dan Tirmidzi.)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads