Melihat dan Menyentuh Aurat Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Melihat dan Menyentuh Aurat Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Kristina - detikHikmah
Kamis, 17 Nov 2022 15:00 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi hukum melihat dan menyentuh aurat jenazah. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Kewajiban muslim atas muslim lainnya yang meninggal dunia adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Dalam pengurusan tersebut, ada hukum tersendiri terkait melihat dan menyentuh aurat jenazah.

Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, para ulama sepakat bahwa secara multak hukum menutup aurat adalah fardhu.

Perintah menutup aurat disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah Al A'raf ayat 26.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat."

ADVERTISEMENT

Hukum tersebut juga berlaku bagi jenazah. Sebagaimana diterangkan Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitabal-Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah, menutup aurat jenazah hukumnya wajib. Menurutnya, orang yang memandikan dan lainnya tidak boleh melihat aurat jenazah juga tidak boleh menyentuhnya.

"Orang yang memandikan wajib menggunakan secarik kain pada tangannya untuk membersihkan aurat jenazah, baik aurat ringan maupun aurat berat. Adapun untuk sisa (bagian) badan lainnya, ia boleh menyentuhnya secara langsung tanpa secarik kain," terang Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri seperti diterjemahkan Syarif Hademasyah dan Luqman Junaidi.

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan lebih lanjut, laki-laki tidak boleh memandikan jenazah wanita begitu pula sebaliknya, kecuali keduanya adalah suami istri. Namun, apabila wanita tersebut telah ditalak sekalipun talak satu atau dua, maka salah satu dari keduanya tidak boleh memandikan yang lain.

Pendapat mengenai hukum tersebut disepakati oleh ulama mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah.

Muhammad Hanif Muslih turut menerangkan dalam buku Hukum Merawat Jenazah bahwa hukum melihat aurat jenazah adalah haram. Hukum ini juga berlaku apabila melihat seluruh tubuh jenazah, memandikan dengan menyakiti jenazah, dan menggosok badan jenazah dengan kasar atau keras.

Adapun, orang yang berhak memandikan jenazah pertama kali adalah sebagai berikut,

Jenazah laki-laki:

1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau kakek.
2. Istri, diperbolehkan seorang istri memandikan suaminya.
3. Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
4. Perempuan yang masih mahram (haram dinikahi oleh jenazah ketika masih hidup).

Jenazah perempuan:

1. Suami, lebih berhak memandikan istrinya karena diperbolehkan melihat semua anggota tubuh istrinya.
2. Perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek.
3. Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga.
4. Laki-laki yang masih mahram (haram menikah dengan jenazah ketika masih hidup).




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads