Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas karunia Allah SWT. Sujud ini dilakukan di luar sholat.
Syeikh Abdul Qadir bin Abdul Muthalib Al-Mandili mengatakan dalam kitab Anak Kunci Syurga, sujud syukur dilakukan sebanyak satu kali sujud saja, berbeda dengan sujud sahwi yang dilakukan sebanyak dua kali sujud.
Para ulama mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat, sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur. Di antara sebab sujud syukur sebagaimana diterangkan dalam salah satu hadits adalah menerima kabar baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Artinya: Dari Abu Bakrah, dari Rasulullah SAW, "Ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta'ala." (HR Abu Daud)
Rosidin menerangkan dalam buku Pendidikan Agama Islam bahwa Imam Syafi'i mengatakan, sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan kenikmatan, seperti memperoleh anak atau jabatan, ketika terselamatkan dari siksa, seperti selamat dari kebakaran atau tenggelam.
Tata Cara Sujud Syukur
Ahmad Sarwat mengatakan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, sujud syukur disyariatkan untuk dikerjakan secara spontan. Oleh karena itu, seseorang tidak disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu ketika hendak mengerjakan sujud syukur.
Ada sejumlah perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tata cara sujud syukur sebagaimana diterangkan Yusuf bin Abdul Aziz Ath-Thuraifi dalam buku Sujud Syukur. Secara keseluruhan, perselisihan mereka mengenai ada tidaknya takbir, tasyahud, dan salam.
Menurut Hasbiyallah dalam buku Fiqih, Rasulullah SAW mengawali sujud syukur dengan takbir dan tidak dikatakan bahwa beliau mengucapkan salam setelah bersujud. Pendapat ini merujuk pada keterangan dari Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah.
Sementara itu, menurut pendapat kuat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani, sujud syukur hanya dilakukan satu kali tanpa takbir, tanpa mengangkat tangan ketika sujud, tanpa tasyahud, dan tanpa salam.
Sujud syukur ini seperti halnya sujud tilawah dalam hal tata caranya. Abdurrahman As-Sa'di mengatakan dalam Al Fatawa As-Sa'diyah, "Jika sujud tilawah dilakukan di luar sholat, menurut pendapat yang shahih tidak dianjurkan takbir dan salam."
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026