×
Ad

50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Soroti Travel Nonprosedural

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty dan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin di kantor Kemenhaj, Jakarta, Selasa (29/9/2026). .Foto: Lusiana Mustinda/detikcom
Jakarta -

Masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta banyaknya praktik pemberangkatan jemaah umrah di luar prosedur masih menjadi tantangan dan fokus yang sedang dibenahi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Kemenhaj juga memperketat hukum sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyampaikan pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.

Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut berada dalam status tidak aktif.

"Di data entry ada 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan utama juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj juga mengedukasi masyarakat pengguna layanan penyelenggara ibadah umrah agar tidak mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi dalam satu sistem Kementerian," tegas Atty Novyanty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimistis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin. Kemenhaj mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.



Simak Video "Video Kemenhaj Rilis Data Pelanggaran Dam dan Badal Haji Fiktif Musim Haji 2026"

(lus/kri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork