Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua travel umrah. Kedua travel tersebut adalah PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata.
Sanksi ini dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah setelah kedua travel tersebut diduga menunda dan membatalkan keberangkatan jemaahnya. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak jemaah serta mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan bahwa pemblokiran akun SISKOPATUH dilakukan agar kedua travel tidak lagi bisa melakukan transaksi maupun pendaftaran jemaah baru. Tindakan tegas ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," ujar Atty dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dipicu oleh dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah) yang terlambat dipulangkan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam kurun 2x24 jam. Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 terkait jadwal keberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Kasus penundaan massal PT Annisa Ahmada ini sebelumnya sempat mencuat di daerah. Dilansir dari detikJatim, sekitar 360 jemaah umrah asal Mojokerto dan Jombang membatalkan atau tertunda keberangkatannya akibat permasalahan travel tersebut.
Salah satu jemaah asal Mojokerto, Abdul Jalil (53), menceritakan rasa gusarnya setelah gagal berangkat bersama anaknya. Padahal, ia menabung sejak tahun 1995 demi bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya total Rp 67,6 juta.
"Kalau sudah pasti tanggal 5 September, saya berangkat. Kalau tanggal 5 tidak jadi berangkat, saya minta refund saja," ujar Jalil.
Jemaah lainnya, Novi Atriani (25), mengaku diminta biaya tambahan Rp 3 juta dengan alasan kenaikan harga avtur pesawat. Namun, ia tetap batal berangkat meski sudah siap di bandara pada 30 Agustus 2026.
Menanggapi keluhan jemaah, Manajer PT Annisa Ahmada Cabang Mojokerto, Zulfa Rizki Maulana, berdalih bahwa pihaknya menjadi korban penipuan oleh agen tiket pesawat asal Jakarta.
"Kendalanya ada di agen tiketnya. Kami ditipu agen tiketnya. Jadi, kami masih berusaha untuk memperbaiki kerugian kami. Kami sudah membayar tiketnya," jelas Zulfa dikutip dari detikJatim.
Pelanggaran PT JGroup
Sementara itu, pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari pengaduan masyarakat atas penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Travel ini terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah lunas.
Tak hanya itu, PT JGroup terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke entitas lain sembari meminta biaya tambahan. Terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang turut dirugikan karena travel gagal menyelesaikan kewajiban refund sesuai proses klarifikasi.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Operasional
Atty Novyanty menegaskan, Kemenhaj akan terus mengawal proses ganti rugi dan menuntut pertanggungjawaban tertulis dari kedua travel tersebut. Jika kewajiban tidak dituntaskan, sanksi yang lebih berat sudah menanti.
"Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," tegas Atty.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah serta status pendaftaran jemaah melalui portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan transaksi pembayaran.
